Surabaya (Suara Publik) - Gelar sidang terkait perkara narkoba yang mendudukan Ronny Tanumiharjo alias Engkong sebagai terdakwa, namun yang satu ini tak ada kapoknya. Meski sempat divonis 4,6 tahun penjara pada tahun 2015 lalu, kini kakek yang memiliki enam cucu ini, kembali dituntut 7 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu dan ekstasy.
Warga Dukuh Pakis Timur Surabaya ini, sebenarnya baru beberapa bulan bebas dari penjara dalam kasus yang sama. Pada kasus sebelumnya, Ronny divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2015 lalu.
Kali ini pada persidangan yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah, subsidair 3 bulan penjara," ucap Jaksa Sri Rahayu saat membacakan surat tuntutannya, di ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (7/2/2017).
Hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa merupakan seorang residivis dan tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan prilaku sopan dan faktor usia yang menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan jaksa.
Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. jika terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy. Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti 3 butir pil extasy dan sabu seberat 0,23 gram.
Atas perbuatannya kini terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009. Tentang narkotika.ys Engkong, tak ada kapoknya. Meski sempat divonis 2,6 tahun penjara pada tahun 2015 lalu, kini kakek yang memiliki enam cucu ini, kembali dituntut 7 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu dan ekstasy.
Warga Dukuh Pakis Timur Surabaya ini, sebenarnya baru beberapa bulan bebas dari penjara dalam kasus yang sama. Pada kasus sebelumnya, Ronny divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2015 lalu.
Pada persidangan yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahaya mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah, subsidair 3 bulan penjara," ucap Jaksa Sri saat membacakan surat tuntutannya, di ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (7/2/2017).
Hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa merupakan seorang residivis dan tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan prilaku sopan dan faktor usia yang menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan jaksa.
Dijelaskan dalam dakwaan, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy. Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti 3 bukti extasy dan sabu seberat 0,23 gram.
Atas perbuatannya kini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Tentang narkotika....(Mul).
Editor : Pak RW