Surabaya Suara-Publik. - Berdalih ingin mempunyai Hp dengan harga mahal. Pemuda lajang yang kesehariannya profesi sebagai pengamen ini. Nekat mencuri HP merk Samsung disebuah rumah kos di jalan Wiyung no.14 ( belakang toko bangunan AA) Wiyung Surabaya.
Membuat Chandra Andri (25) asal Ds. Ngadiluwih Kandat, Kab. Kediri yang diketahui indekos di jalan Bumiarjo Surabaya, ini diciduk Unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya.
Kepada petugas tersangka yang berprofesi sebagai pengamen ini mengaku tergiur dengan Hp merk Samsung tipe note 1 warna putih tersebut. Karena keinginan untuk membeli Hp mahal tersebut tidak mampu karena tidak mempunyai uang. "dari pengakuan tersngka , Hp tersebut rencana di pakai sendiri, saya pakai sendiri mas",cetusnya jum'at (03/3/2017).
Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP Sugimin menjelaskan, tersangka ini awalnya bersama temannya berinisial GDL. Berangkat dari rumahnya dikawasan Bumiarjo menuju ke Wiyung Surabaya, dengan maksud akan mengamen disekitar pasar Wiyung. Lalu bergeser hingga ke pemukiman warga, tersangka bersama temannya sampai dirunah kos jalan Wiyung no.14 tepatnya dibelakang toko bangunan AA. Saat tersangka menyanyikan sebuah lagu dan diberi imbalan uang Rp.2000 ( dua ribu rupiah), yang diterima oleh teman tersangka ,"terang Sugimin, jum'at (03/3/2017).
Namun saat itu tersangka Chandra Andri melihat sebuah Handphone merk Samsung yang terletak di atas meja teras depan kamar kost. Tanpa seijin pemiliknya tersangka Chandra Andri mengambil barang tersebut dn memasukan kedalam saku celanannya. Namun apes, perbuatan tersangka diketahui oleh sang pemilik Hp yang langsung meneriaki " maling .. Maling" terhadap tersangka. Sehingga mengundang massa yang langsung mengejar dan menangkapnya selanjutnya diserahkan ke Polsek Wiyung." pungkasnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wiyung untuk pengembangan lebih lanjut, kemungkinan besar tersangka dalam melakukan aksinya lebih dari satu TKP dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW