suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Butuh Uang Buat Bayar Hutang,Pria Ini Nekat Mencuri Hp.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Apes Dialami Ari Selvana (34) asal jalan Simolawang 2 Barat no.43 Surabaya ini, belum sempat kabur bawa hasil curian, dimassa duluan oleh warga.

 

Pria penganguran itu melakukan pencurian sebuah Handphone merk Samsung S7 milik seorang Mahasiswa bernama Sam Sam Eka. Disebuah rumah kos Jalan Jojoran Gg.3/40 Surabaya. Tersangka tersebut melakukan aksinya  dengan cara masuk ke dalam kos dengan alasan mencari temannya. Tak lama kemudian naik ke lantai 2 kos namun pada saat hendak mencuri HP,  dipergoki oleh penghuni kos.

 

Meskipun tersangka belum sempat mengambil barang yang berada didalam kos kos an. Sejak awal tersangka gerak-geriknya sudah mencurigakan. Hingga aksinya diketahui oleh penghuni kos. Pada saat tersangka berhasil masuk kedalam dan hendak mengambil sebuah Handphone merk samsung S7 langsung diteriaki maling, wargapun menghajarnya.

 

“perbuatan tersangka diketahui oleh penghuni kos dan korban sejak awal, karena kedatangannya mencurigakan gerak-geriknya. Sehingga tersangka selama berada di area kos  selalu diawasi dan dipantau sampai akhirnya tersangka hendak melakukan pencurian dan tertangkap,” ungkap Kapolsek Gubeng Kompol Agus Bahari, Minggu (5/3/2017).

 

Agus juga menerangkan modusnya, tersangka terlebih dahulu berputar-putar mencari sasaran sendirian berjalan kaki. "tersangka ini bekerja sendiri dengan cara berputar-putar di sebuah pemukiman dan kos kos an dengan mencari sasaran obyek pencurianya, setelah ada kesempat tersangka langsung mengeksekusinya sendiri," ungkapnya.

 

Sementara, menurut keterangan tersangka, dirinya terpaksa melakukan aksi pencurian ini  dengan alasan karena terlilit hutang, sehingga tersangka nekat mencuri. "untuk bayar hutang," ungkap Agus singkat. 

 

Kini tersangka mendekam di Sel Tahanan Polsek Gubeng. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Editor :