Surabaya (Suara Publik) - Gelar sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Ketua Majelis hakim Unggul Warso Murti, memutuskan untuk "miskinkan" Sanusi, terdakwa dalam kasus pemalsuan hollogram pita cukai. Warga Jalan Embong Malang Kebangseran Surabaya ini divonis pidana selama 30 bulan penjara, serta membayar denda senilai Rp 71. 427.089.650.
"dan apabila denda tidak dibayar maka sesuai dengan ketentuan akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,"terang Hakim Unggul saat membacakan amar putusannya pada persidangan di ruang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/3/2017).
Menurut Hakim Unggul, tidak ada alasan yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa Sanusi. Oleh karenanya, Pria kelahiran (43) tahun silam ini dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 55 huruf (a) Undang Undang RI. No 39 tahun 2007 tentang cukai Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Jika anda tidak terima dengan putusan ini silahkan anda ajukan upaya hukum (Banding), begitu pula dengan jaksa,"pungkas Hakim Unggul sembari mengetukan palu pertanda sidang telah berakhir sambil mengatakan sidang ditutup.
Kendati demikian, terdakwa Sanusi maupun Jaksa Harwiadi sebagai (jaksa pengganti) mengaku menerima atas putusan hakim tersebut dan terdakwapun segera beranjak untuk menandatangani berita acara putusan tersebut. Untuk diketahui, bahwa sebelumnya terdakwa Sanusi dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 71. 427.089.650. Atas tuntutan tersebut, terdakwa sempat mengajukan pembelaan.
Terjadinya perkara ini bermula dari pengungkapan Petugas Bea dan Cukai Wilayah Jatim. Yang saat itu petugas telah mendapatkan informasi jika dirumah terdakwa Sanusi ada kegiatan melakukan pemalsuan hollogram pita cukai.
Setelah dilakukan penggrebakan dan pengecekan ternyata benar. Berdasarkan Berita Acara Identifikasi Keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau TA 2015 dan TA 2016Â Nomor : 23A/PNP-HLG/BA.IPC/XI/2016 tanggal 4 Nopember 2016 yang ditandatangani oleh Slamet Azagaf selaku penguji anggota tim task force adalah bukan produk Konsorsium Perum alias palsu. Sehingga total potensi kerugian Negara mencapai Rp.7.142.708.965,-(tujuh millar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu Sembilan ratus enam puluh lima rupiah).
Setelah diselidiki, terdakwa mengaku jika mendapat order percetakan tersebut dari Aziz (DPO). Dan setiap mencetak hollogram pita cukai tersebut, terdakwa Sanusi telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu, untuk per satu rimnya, ucap terdakwa Sanusi....(Mul).
Editor : Pak RW