suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Praperadilan Cicik Permata Dias Suciningrum, di Tolak Hakim

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Atas penolakan permohonan Praperadilan yang diajukan Cicik Permata Dias Suciningrum, warga Pondok Bambu Jakarta Timur dan Moh Sutomo Hadi, warga Kalijudan Taruna, kuasa hukum tersangka curigai hakim Hariyanto mempermainkan putusan.

Pasalnya dalam putusan yang dibacakan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/3/2017), hakim menolak dan menyatakan penetapan kedua pemohon sebagai tersangka telah sah.

Namun sebelumnya, saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga(Unair) Surabaya DR Tutik Rahayu Ningsih, SH, MH menegaskan, jika hakim praperadilan boleh memutus untuk menunda perkara pidana, apabila pidana tersebut masih berkaitan dengan perdata yang dilayangkan oleh pemohon, Sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai 83 KUHP.

"Hal Itu merupakan kewenangan hakim pemeriksa materi pokok perkara, bukan kewenangan hakim peradilan,"kata Hakim Hariyanto saat membacakan amar putusannya, Selasa (7/3/2017)

"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara,"sambung Hakim Hariyanto.

Usai persidangan, O'od Chrisworo selaku kuasa hukum tersangka mengaku menyesalkan putusan hakim tersebut. Pasalnya, hakim dianggap telah salah melakukan penerapan hukum. "Itu memang subyektifitas hakim dalam memutus, tapi jangan lupa subyektifitas tersebut bisa-bisa saja dimainkan karena tidak bisa banding dan bersifat final. Mestinya praperadilan diperiksa hakim dan yg menilai 3 orang yg kredibel yg ditunjuk para pihak,"terang O'od seusai persidangan.

Menurutnya praperadilan bukan hanya mengacu kepada pasal 77 KUHAP saja, melainkan sampai pasal 83 KUHAP Sedangkan dalam pasal 81 KUHAP sudah sangat jelas disebut, praejudicial getschil jo perma 1 tahun 1956 jo sema 4 tahun 1980. Dimana secara jelas Hakim diberi kewenangan untuk menilai lebih mendahulukan perkara perdata nya dari pada pidana apabila keduanya berkaitan.

"Kami sedang ajukan gugatan perdata, Nah didalam gugatan perdata Nomor 721/Pdt.G/PN.Surabaya/2016 itulah kami masih menguji keabsahan bukti yang diajukan dalam laporan pidananya, bagaimana seseorang akan dihukum jika buktinya saja masih dikaji, "jelasnya.

Diakui oleh O'od, jika pihaknya akan mengambil upaya hukum kendati secara Undang-Undang hal tersebut tidak diatur. "Kami mencari keadilan karena ada kekeliruan dalam penerapan hukumnya,"sambung O'od.

Permohonan praperadilan tersebut dilakukan pemohon atas penetapan kedua kliennya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan Sie Probo Wahyudi warga Kalijudan.

Saat itu, kedua kliennya bersama pelapor melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan dikawasan jalan Kenjeran 348-350 Surabaya. Namun, belakangan hari terlapor membatalkan jual beli tersebut.

Ternyata diketahui, Probo (pelapor) membuat skenario dengan menggandeng pihak lain terhadap objek tanah dan bangunan tersebut. Terlapor bekerja sama dengan Notaris Eny Wahyuni untuk membuatkan akte jual beli antara terlapor dengan Wijaya (pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan). "Didalam tiga akte notaris itulah terlapor membuat keterangan palsu,"terang O'od.

Saat membuatkan Ikatan Jual Beli (IJB), sambung O'od, pihak Notaris tidak pernah melakukan pengecekan ke BPN terkait keabsahan sertifikat Nomor 71. "Padahal terhadap sertifikat Nomor 71 itu sejak 1995 hingga 2015, dipertahankan oleh Wijaya (Pemilik SHM No 71) dimana BPN Sebagai para pihak, akan tetapi Notaris Eny Wahyuni tetap membuat ikatan jual beli dan kuasa jual terhadap SHM Nomor 71 yang berupa foto copy yang tidak aslinya. Apalagi didalam akte menyebutkan kejadian yang belum pernah terjadi,"sambungnya.

Ironisnya lagi, dengan dasar akte notaris itulah, dipakai Probo untuk mempidanakan kliennya. Tak hanya Cicik yang dilaporkan, Probo juga mempidanakan Moch Soetomo Hadi (penerima kuasa dari Cicik) dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan."Atas dasar laporan itu didasarkan dari akte notaris Eni Wahyuni yang keabsahannya sedang diuji di PN Surabaya melalui gugatan perdata Nomor 721/Pdt.G/2016/PN.Surabaya,"te rang O'od diakhir konfirmasinya.(Mul). 

Editor :