Surabaya Suara-Publik. Petualangan pasangan suami istri Agde Steven Rose Soekotjo alias Sinyo (22) dan Meylinda Rossalina alias Linda (22) berakhir sudah.
Pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret ) yang sering beraksi diwilayah Surabaya Timur , ini berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya, setelah beraksi di 7 TKP.
Kini keduanya sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit sepeda motor honda Vario warna putih nopol L-5849-KV, dan dua buah Handphone.
Kamis (9/2/2017) sore, pasangan suami istri itu dikeluarkan dari sel tahanan. Bersama barang bukti, mereka diekspos ke sejumlah awak media.
Tersangka Adge Steven mengaku sudah lama melakukan aksi kejahatan bersama seorang temannya bernama "Bagas alias Komandan "yang sampai saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Seingatnya 7 TKP di wilayah Rungkut dan barang hasil curian, saya selalu menyuruh istri saya yang menjual.
‘’sudah delapan bulan saya memainkan aksi ini mas. Uangnya untuk kebutuhan hidup. Karena saya dan istri saya tidak mempunyai pekerjaan tetap" aku pria dengan kedua tangannya penuh tato ini.
Ternyata, warga Jalan Prapen Indah Blok B / 18 Surabaya yang diketahui indekos di jalan Pagesangan Gg.3-A Surabaya ini, juga pernah mengajak istrinya saat melakukan aksinya melakukan pencurian sebuah sepeda motor honda beat milik korban Murniati yang pada saat diparkir depan rumah kost jalan Rungkut Lor III Surabaya pada 29 desember 2016 silam.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga yang didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, pasangan suami istri itu ditangkap di lokasi berbeda pada sabtu (3/3/2017) lalu.
‘’Adge Steven ditangkap di jalan Prapen Indah Sedangkan istrinya Meylinda alias Linda Ditangkap di Jalan Lumumba Dalam Gg. Buntu no.1 Surabaya." terang Shinto, kamis (9/3).
Meski sudah mengamankan tersangka pasangan suami istri dan sejumlah barang bukti, polisi masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap teman tersangka bernama Bagas alias Komandan yang sampai saat ini menjadi TO kami." beber Shinto
Perwira asal medan itu juga mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ‘’Ancaman hukumannya penjara 7 tahun.(TOM).
Editor : Pak RW