suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Spesialis Pembobol Toko, Keok Ditangan Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya  berhasil menangkap 5 orang tersangka kasus pencurian spesialis pembobolan toko dan Ruko yang sudah beraksi lebih dari 6 TKP. Bahkan dua tersangka terpaksa di hadiahi timas panas karena saat ditangkap berusaha melawan petugas.

 

 Kelima tersangka itu yakni, Rahmat Hidayat (20) asal jalan kenjeran 4-C no.19 Surabaya , Moch. Fathoni (37) asal jalan Wringin Kurung Jaya 1/8 kec. Menganti Gresik , Moch Robby (42) asal jalan Kenjeran Gg.44-C no.55 Surabaya dan Suirah (33) asal jalan Kenjeran dan Khoirul Anwar (30) asal jalan Kenjeran 4-C Surabaya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, melalui alat bukti rekaman CCTV yang dipasang pemilik toko bernama Winarni di jalan Sambikerep no.38 Surabaya dan keterangan saksi, diketahui kemiripan antara rekaman dengan jati diri para pelaku.

 

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, para pelaku tersebut sudah menjalankan aksinya selama 6 bulan dan berhasil membobol sebanyak lebih 6 toko alat elektronik dan ruko yang berada di wilayah Surabaya dan Gresik.

 

“kita berhasil menangkap komplotan pencurian yang sangat meresahkan masyarakat yang selama ini telah beroperasi selama 6 bulan kebelakang. Modusnya mereka memanjat, kemudian merusak gembok dan juga mencongkel pintu menggunakan pipa besi yang sudah dimodif, tentunya mereka punya sistem siapa sebagai pengawas, dan pembuka pintu supaya mereka bisa mengambil barang-barang yang akan mereka curi,” kata AKBP Shinto, senin (13/3).

 

Selain itu, Anggota Tim Anti Bandit juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua sepeda motor, satu unit mobil pick up Suzuki Futura, dua besi stanlies, dua buah TV Led merk Sharp dan uang tunai Rp.2 juta beserta 3 buah Handphone dan kunci hasil duplikat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.

 

AKBP Shinto  juga mengatakan, komplotan spesialis pembobol Ruko dan Toko yang dikomandoi oleh tersangka Muhammad Fatoni berjumlah 10 ( sepuluh )orang. “yang mereka ambil barang-barang elektronik yang berada didalam toko, awalnya kita lidik dari rekaman CCTV, kemudian kita berhasil menangkapnya." tegas Shinto.

 

Atas tindakan kejahatannya tersebut, lima tersangka yang sudah berhasil diamankan oleh Anggota Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya tersebut dikenakan tindak pidana pasal 363 KUHP dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3,4,5 UU RI no.8 tahun 2010 dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau 20 tahun penjara.

 

Selain itu, AKBP Shinto juga mengatakan sampai dengan saat ini masih ada 4 orang DPO yang sedang kita dicari."tegasnya.

Editor :