suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Empat Penjudi Kyu Kyu di Gulung Petugas Unit Reskrim Polsek Pandaan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Pasuruan Suara-Publik. Malam hari, jam tidur atau jam istirahat umum yang tak berlaku bagi Instansi Kepolisian. Meskipun dimalam hari, Anggota Polres Pasuruan dan Jajaran terus memburu orang-orang nakal yang menjadi penyakit di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dan dari hasil kerja kerasnya pun membuahkan hasil, Sabtu malam minggu (11/03/2017) pukul 23.00 WIB, Petugas Unit Reskrim Polsek Pandaan telah melakukan penggerebekan di sebuah pangkalan judi Kyu-kyu dengan taruhan uang di Parkiran Truk pinggir Jalan Raya Bypass Pandaan tepatnya di belakang Warung yang termasuk Dsn. Sangarejo Ds. Karangjati Kec. Pandaan Kab. Pasuruan.  

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 4 pelaku, diantaranya Sugianto (33), Bambang Wijiono (37), Poniran (48), dan Kholik (38), termasuk dengan barang buktinya 3 (tiga) set Kartu Domino, dan Uang tunai sebesar Rp. 2.170.000,- yang merupakan Uang hasil taruhan judi.

Kanit Reskirm Polsek Pandaan IPTU Agus Purnomo, SH. mengatakan penggerebekan pangkalan judi Kyu-kyu tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang sudah merasa resah dengan adanya judi tersebut, berawal dari informasi itulah polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan begitu benar adanya maka polisi langsung melakukan penggerebekan.

“Saat kami grebek, mereka berempat sedang asyik bermain judi, dan syukur kami bisa mengamankan keempat pelaku tanpa ada yang kabur, dan mereka berempat tidak bisa mengelak karena langsung tertangkap tangan,” ujar Kanit Reskirm.

Dalam pemeriksaan penyidik, keempat pelaku mengaku tidak setiap hari bermain judi, hanya ketika ada waktu luang dan berkumpul saja, dan mereka bermain judi hanya sekedar iseng karena untuk mengisi waktu luang saat istirahat saja.

“Namun apapun pengakuannya, kelakuan keempat pelaku tetaplah melanggar hukum, dan keempat pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, jelasnya.(dyt)

Editor :