suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Reserse Narkoba Polres Pasuruan Ringkus 5 Orang Penyalahguna Narkoba.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Pasuruan Suara-Publik. Kembali lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus atau memberantas habis pelaku penyalahguna Narkoba. Kemarin malam Hari Selasa, tanggal 14 Maret 2017, Pukul 19.00 WIB, bertempat di dalam sebuah kamar Rumah Sumain Dsn. Panjangarum Rt.03 Rw.03 Ds. Tanjungarum Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.

Dipimpin langsung oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Pasuruan IPDA Ruwandi, S.H. telah berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Shabu.

Kelima orang tersebut Yakni Sumain(39), Muklis(18), Warodi(42), Eka Prasetyo(22), Dan Imam Rofi’i(28) yang berhasil di grebek saat Pesta shabu di dalam sebuah kamar Rumah Sumain.

Sebelum dilakukan penangkapan petugas mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa rumah pelaku Sumain tersebut memang sering dibuat acara pesta Narkotika Gol.I jenis Shabu.

Mendengar info tersebut petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan, sehingga ketika petugas berhasil memastikan benar adanya didalam Rumah tersebut sedang ada pesta Shabu. Tak ambil pikir dengan cepat petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kamar Rumah Sumain tersebut.

Memang bisa disebut naas sekali kelima pelaku ini, hendak melakukan pesta Shabu malah ke grebek dahulu sama petugas Buser Sat Res Narkoba Polres Pasuruan.

Dari pengakuannya salah satu pelaku kepada petugas, Shabu itu didapatkan dari temannya yang berada di wilayah Prigen, yang selanjutnya akan mengadakan pesta Shabu di dalam Rumah Sumain tersebut.

Dan akhirnya petugas berhasil mengamankan kelima pelaku dan selanjutnya petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya yang berupa 4 (empat) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol.I jenis Shabu dengan berat kotor masing masing 0,38 gram , 0,38 gram , 0,37 gram , 0,37 gram, 1 (satu) buah Pipet kaca yang berisi Narkotika Gol.I jenis Shabu sisa sedotan dengan berat kotor 2, 1 gram, 5 (lima) buah Handphone, 1 (satu) botol kaca, 1 (satu) lembar kertas grenjeng rokok, dan 1 (satu) sedotan plastik .

“Atas perbuatannya, saat ini kelima pelaku beserta barang buktinya diatas telah digiring ke Mapolres Pasuruan guna melakukan penyidikan lebih lanjut, yang selanjutnya atas perbuatannya yang lantaran menjadi Kurir Narkotika Gol.I jenis Shabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pejara, ” Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf, SH., MM. (dyt)

Editor :