Pasuruan Suara-Publik. Kembali Jajaran Polres Pasuruan berhasil menggulung seorang yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor, kemarin siang (14/03/2017) pukul 11.00 WIB.
Sat Reskrim Polres Pasuruan mengamankan Yazid Bin Saeri (27) warga Ds. Pajaran Kec. Rembang Kab. Pasuruan lantaran telah memberi pertolongan jahat / membeli sepeda motor hasil curian alias penadah.
Terjadinya penangkapan ini, berawal dari laporan M. Haris Chulaifi (35) warga Jln. Cemara No.38 RT.01 RW.08 Kel. Bugul Lor Kec. Panggung rejo Kota Pasuruan yang merupakan korban pencurian sepeda motor. “awalnya, korban ini kehilangan Sepeda Motornya sudah sekitar 1 bulan yang lalu. Namun ia baru melaporkan hilangnya Sepeda Motor Vario 125 miliknya tersebut ke Petugas Polsek Bugul pada tanggal (10/03/2017) dan dikeluarkan LP Kehilangan. Setelah itu kami pihak Kepolisian saling bertukar informasi dan langsung melakukan tindakan serta berhasil mengusutnya, sehingga kami mengetahui bahwa Sepeda Motor yang telah hilang tersebut berada di wilayah Kec. Rembang Kab. Pasuruan,” terang Kasat Reskrim AKP M. Khoirul Hidayat, SH.
Setelah melakukan penyelidikan dan membenarkan informasi tersebut, Petugas Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan langsung melakukan penyanggongan serta penggerebekan kepada Pelaku yang dimaksud. Saat digerebek ia sedang asik nongkorong bersama dengan teman-temannya di Bengkel Motor yang dekat dengan Rumahnya di Dsn. Pejaten Ds. Pajaran Kec. Rembang Kab. Pasuruan.
Dalam pemeriksaannya, pelaku mengaku dirinya saat itu tengah membutuhkan Sepeda Motor untuk mengantarkan anaknya Sekolah. Kebetulan pada waktu temannya yang berinisal SDP (DPO Polres Pasuruan) menawarinya Sepeda Motor Vario 125 dengan harga yang sangat murah Rp 2juta, tanpa pikir panjang, iapun langsung membeli Sepeda Motor itu (04/03/2017).
“Namun apapun pengakuannya, perbuatan pelaku tetaplah salah, karena telah membeli Sepeda Motor Bodongan(tanpa Surat-surat) hasil curian tersebut dan tanpa melalui prosedur yang benar. Kini ia harus mendekam dibalik jeruji Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Dan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tuturnya.(dyt)
Editor : Pak RW