suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Inspektorat Ultimatum Delapan Kepala Desa Segera Selesaikan SPJ 2016

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, Suara Publik - Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Wahyudi Triatmadji mengultimatum delapan desa yang hingga kini belum menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap dua tahun anggaran2016.

Delapan desa tersebut, Desa Kejawan, Wanisodo, Tangsil Wetan, Suling Kulon, Cangkring dan Desa Kembangan, terancam ditangguhkan dananya jika akhir Maret 2017 belum juga diserahkan ke inspektorat.

“Jangan berharap mendapatkan aliran DD maupun ADD di 2017, kalau belum menyelesaikan SPJ 2016,” kata Wahyudi Triatmadji, kepada wartawan, Jumat (17/3/2017)

Faktor utama yang menjadi penyebab keterlambatan SPJ di delapan desa itu, menurut Wahyudi, karena kelalaian kepala desa. Bahkan, ada beberapa kepala desa yang tersandung kasus hukum sehingga penyelesaian SPJ tertunda.

“Delapan desa ini kepala desanya bermasalah semua, ada yang terlibat kasus narkoba, ada yang dananya dipegang kepala desa semua, sehingga operator dan bendahara kesulitan untuk membuat SPJ,” bebernya.

Ditegaskan, hingga saat ini pemerintah pusat belum mentransfer dana desa ke daerah karena desa sedang menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga hal inilah yang menjadi alasan inspektorat untuk memberi jeda waktu kepada delapan desa untuk menyelesaikan SPJ hingga akhir Maret.

“Biasanya, pada bulan April dana desa sudah masuk ke khas umum daerah untuk tahap pertama, jadi masih ada jeda waktu bagi delapan desa untuk menyelesaikan SPJ nya,” katanya.

Wahyudi mengungkapkan, hampir seluruh kepala desa mengalami kesulitan menyelesaikan SPJ, karena selain aturan yang masih baru, tingkat kemampuan para kepala desa sangat rendah, sehingga sulit memahami petunjuk pembuatan SPJ.

Meski begitu, kami di inspektorat telah menyediakan fasilitas klinik konsultasi untuk membantu desa dalam menyelesaikan laporan pertanggung jawabannya,”ujarnya.

Namun, sebetulnya kalau kepala desa mau mendatangi inspektorat pasti akan dibantu dan selesai. Diakui Wahyudi, bahwa banyak yang sudah datang ke inspektorat. Dan sebenarnya delapan desa itu sudah pernah mendatangi inspektorat tapi belum kembali karena kesulitan pertanggungjawaban.

Seperti kasus yang terjadi seperti di Desa Kejawan semua dananya dipegang kadesnya, sementara kadesnya bermasalah dengan hukum. Namun demikian, kita minta kepada delapan desa untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban secepatnya, kalau tidak DD dan ADD tidak akan cair,”imbuhnya.(her)

Editor :