BONDOWOSO, Suara Publik - Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso memproyeksikan setiap kecamatan harus memiliki 10 hektare lahan yang diperlakukan secara organik. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pertanian. H.Munandar, bahwa program tersebut dalam rangka Untuk mendukung pencanangan program Bondowoso Pertanian.
Saat ini luasan lahan pertanian organik di Bondowoso mencapai 128 hektare lahan yang bersertifikat organik nasional, 40 hektare diantaranya masih dalam proses untuk memperoleh sertifikat organik.
“Lahan-lahan itu tersebar di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari dan Desa Taal Kecamatan Tapen,”katanya.
Tahun 2017 ini Dinas Pertanian memiliki program untuk masing-masing kecamatan yang ada di Bondowoso, kecuali Kecamatan Ijen harus memiliki minimal 10 hektare lahan yang diperlakukan secara organik.
“Program ini, selain mendukung untuk mewujudkan Bondowoso Pertanian Organik, juga untuk memenuhi permintaan beras organik yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya,”kata Munandar.
Menurutnya, setiap bulan pihaknya harus memenuhi permintaan 30 ton beras organik dari pihak eksportir, sehingga dinas Pertanian harus merealisasikan program tersebut. Namun, perlakuan organik itu harus diawali dengan mengganti pupuk kimia menjadi organik.
“Memang hal ini tidak mudah, akan tetapi jika tidak dimulai dengan keinginan untuk mewujudkan Bondowoso Pertanian Organik sulit terwujud,”ujarnya.
Kendati demikian, mindset yang tertanam pada petani, bahwa pupuk kimia lebih baik daripada organik. Selain mengubah kebiasaan menggunakan pupuk kimia, sumber air untuk mengaliri sawah-sawah yang diperlakukan organik harus bebas dari bahan kimia atau langsung dari sumber mata air.
“Kita sudah menguji kelaikan daerah yang kita ploting sebagai lahan organik, dan di 22 kecamatan itu memiliki potensi untuk diperlakukan organik, termasuk sumber airnya,” imbuhnya.(her)
Editor : Pak RW