BONDOWOSO, Suara Publik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengingatkan desa yang masih belum menyelesaikan surat pertanggung jawaban penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana Desa (ADD) tahun 2016, untuk segera diselesaikan.
Data yang berhasil dihimpun Suara Publik, hingga saat ini ada delapan desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban tahap II tahun anggaran 2016. Desa dimaksud diantaranya, Desa Kejawan, Wanisodo, Tangsil Wetan, Suling Kulon, Cangkring dan Desa Kembangan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Hadi Marsudiono, mengatakan, ada delapan desa di Kabupaten Bondowoso, yang belum menyelesaikan laporan ADD dan DD tahap dua tahun anggaran 2016. Jika SPJ itu tidak segera diselesaikan akan berdampak pada masalah hukum jika terjadi penyelewengan.
Seharusnya, SPJ itu sudah selesai pada akhir tahun, dan ternyata hingga sekarang masih belum diselesaikan,”kata Kasi Intellijen.
Apalagi, menurut Hadi, alasan belum selesainya laporan pertanggungjawaban dana desa disebabkan oleh pengelolaan anggaran yang salah, karena dikelola oleh kepala desa yang seharusnya dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Kalau keuangan dikelola oleh kepala desa, ada embrio atau tanda-tanda suatu tindak pidana korupsi.
“Karena tindak pidana korupsi berawal dari administrasi, jika administrasi tidak tertata dengan baik hal itu mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Hadi mengungkapkan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala desa adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertugas memantau, melihat, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan dana desa.
“Jika dalam pelaksanaan dana desa tidak sesuai dengan rencana kerja, kepala desa berhak tidak mengeluarkan anggaran dana ataupun tidak menandatangani bukti penyelesaian proyek anggaran yang menggunakan dana desa,”terangnya.
Ditambahkan, kalau kepala desa melaksanakan pekerjaan sesuai tupoksinya, kepala desa akan selalu aman, termasuk bisa membuat laporan anggaran dana desa sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Oleh sebab itu, jangan sampai kepala desa mengambil alih ataupun ikut campur dalam pekerjaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), agar kepala desa bisa tegas dalam mengambil sikap,”tandasnya.
Hadi berharap, pemerintah daerah pro aktif melibatkan Kejaksaan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa terkait penggunaan dana desa ataupun anggaran dana desa, apalagi mulai tahun ini ada tambahan empat persen untuk Dana Desa.
Sementara Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) yang merupakan ‘leading sector’ terkait dana desa harus terus menerus memberikan pembinaan dan pendampingan terkait penggunaan dana desa, pihaknya juga siap jika diminta sebagai narasumber.
“DD dan ADD kalau sudah sesuai dengan peruntukannya, dipastikan SPJ tidak akan molor seperti ini. Kita tidak tahu persis apa penyembabnya, yang pasti kita minta kepada delapan desa untuk segera menyelasaikan SPJ secepatnya,”pintanya. (her)
Editor : Pak RW