suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Penangguhan Penahanan Widya Dan Hartono Slamet Di Kabulkan Hakim

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) Akhirnya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Widya dan Hartono Slamet , terdakwa dalam kasus dugaan penyekapan sejak 21 Januari 2017 lalu akhirnya baru dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sigit Sutriono.

Adapun penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan saat dalam persidangan yang berlangsung diruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (23/3/2017) siang tadi.

Untuk memutuskan adanya permohonan penangguhan penahanan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, Majelis Hakim baru menyakini jika kedua terdakwa tengah mengalami gangguan kesehatan, setelah tim kuasa hukum kedua terdakwa, yakni Musa Darwin Pane, Marco Van Basten Malau, Dahman Sinaga menghadirkan Dr. M. Arifin, dokter dari Rutan Medaeng.

Dalam keterangannya ditengah tengah persidangan minggu lalu, Dr M Arifin menjelaskan, jika terdakwa Widya sering pingsan dan mengeluhkan sakit dikepalanya pasca keguguran. Selain itu, dari hasil keterangan psikiater, bahwa peristiwa keguguran tersebut mengakibatkan anamnesa cemas dan depresi pada terdakwa Widya.

Sedangkan, terdakwa Hartono Slamet sendiri mengeluh sesak napas dan panas. Dispeniu dan Ispa. "Jadi cukup beralasan dan sangat tidak bertentangan. Untuk menetapkan melakukan penangguhan penahanan rutan. Untuk berobat,"kata Hakim Sigit Saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (23/3/2017).

Selain itu, jaminan dari kedua orang tua terdakwa juga menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan penangguhan penahanan dari status tahanan negara menjadi tahanan kota.  Kendati demikian, status tahanan kota tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut kembali, apabila terdakwa melanggar persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. "Terdakwa tidak boleh keluar kota selama belum mendapat putusan dalam perkaranya,"sambung hakim Sigit.

Sementara, saksi Soenaryo, mantan kuasa hukum orang tua dari kantor hukum Pasopati LAW, yang didatangkan oleh Jaksa penuntut umum, tidak dapat hadir karena ada keluarganya yang meninggal.

"Karena saksi tidak hadir, maka sidang kami tunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Maret 2017, dan saksi wajib datang," pungkas Hakim Sigit pada JPU Ririn Indrawati dari kejari Surabaya tersebut.

Terpisah Marco Van Basten Malau, salah seorang penasehat hukum kedua terdakwa mengapresiasi penetapan penangguhan kedua kliennya. Menurutnya, butuh perjuangan untuk memberikan kepercayaan kepada majelis hakim jika kliennya itu benar-benar sakit, Ujarnya.

"Kami sangat mengapresiasi majelis hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa dan itu merupakan salasatu langkah yang tepat, mengingat kondisi para terdakwa yang membutuhkan perawatan lebih intensif di luar rutan,"jelas Marco saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut, lanjut Marco, kedua terdakwa harus dikeluarkan dari Rutan Medaeng hari ini juga. "Kami akan minta jaksa untuk mengeksekusi penetapan hakim, karena ini menyangkut hak asasi manusia," sambungnya.

Untuk diketahui, bahwa kedua terdakwa ditahan penyidik Polrestabes Surabaya pada 15 November 2016 hingga 4 Desember 2016. Selanjutnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada 5 sampai 11 Januari 2017, Dan menjadi tahanan PN Surabaya pada 19 Januari 2017 hingga 23 Maret 2017.

Tuduhan penyekapan ini dialami oleh Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo Surabaya, yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014. Saat itu, advokat menutup dan menggembok pintu pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widya ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan telah melakukan penyekapan....(Mul).

Editor :