suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

AKBP Boro Windu Danandito: KIta Akan Kaji Ulang Kasus Telaga Ngasinan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Kasus yang menimpa Kepala Dusun Ngasinan Desa Kepatihan Kecamatan Menganti, yang dituduh telah melanggar Pasal 385 ayat 4 KUHP. Yang mana Kepala Dusun dianggap menyewakan lahan dan bahkan telah ditetapkan tersangka oleh Polres Gresik nampaknya akan di kaji ulang oleh Kapolres Gresik.

Namun karena kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga pihak Polres masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

 

Hal tersebut diketahui saat siang tadi perwakilan masyarakat Dusun Ngasinan yang didampingi oleh LSM GARAD dan Kuasa Hukum Zainudin(Kepala Dusun Ngasinan)mendatangi kantor Polres Gresik untuk menemui Kapolres Gresik.

 

Dikarenakan ada acara lain, Kapolres tidak dapat menemui perwakilan masyarakat tersebut, namun ditemui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam P di tempat aula pertemuan.

"sebelumnya kami sampaikan terima kasih dan juga kami sampaikan, bahwa Bapak Kapolres masih belum bisa hadir dikarenakan ada agenda lain. Namun beliau berjanji akan menyerap apa yang menjadi uneg uneg saudara sekalian",ujar AKP Adam saat membuka pertemuan bersama perwakilan masyarakat Dusun Ngasinan beserta LSM dan Kuasa Hukum Kepala Dusun.

 

Nano selaku Ketua LSM GARAD yang mewakili warga menyampaikan aspirasinya, terima kasih atas waktunya bapak Kasat yang mewakili bapak Kapolres untuk menampung aspirasi kami. Yang jelas kami bersama perwakilan Dusun Ngasinan disini ingin mengeluh terkait ditetapkan nya Kepala Dusun sebagai tersangka. Karena menurut kami penetapan tersebut sangat tidak tepat, ada tahapan tahapan yang kami duga belum sesuai dalam standar penetapan. Mungkin nanti bisa dijelaskan oleh kuasa hukum pak Zainudin",ujar Nano dalam audiensi tersebut.

 

Citra R Prayitno S H selaku Kuasa Hukum Zainudin dalam argumennya mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan upaya diantaranya Pra Peradilan."dalam hal penetapan tersangka memang ada suatu kejanggalan, sedangkan pasal yang dituduhkan juga tidak sesuai, jika dikaji secara detail tentang pasal tersebut. Seharusnya dipertimbangkan dalam penetapan tersangka. Karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Maka jalan satu satunya untuk kasus ini dilakukan pra peradilan",ujar Citra dalam audiensi tersebut.

 

Sementara itu, AKBP Boro Windu Danandito, yang menemui Kepala Dusun, LSM GARAD dan Kuasa Hukum Zainudin di Masjid Polres Gresik, berjanji akan mengkaji ulang kasus tersebut untuk dilakukan gelar perkara ulang. "karena kasus ini sudah naik ke Kejaksaan, kita tunggu prosesnya, dan mari kita sama sama membangun kepercayaan, saya berjanji akan melakukan gelar perkara ulang biar jelas perkara ini",ujar AKBP Boro Windu dengan tegas.(NN/Her)

Editor :