suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Cabuli Bocah Dibawah Umur, Dosen Homo Ditahan PPA Polrestabes Surabaya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.akhirnya, melakukan penahanan terhadap I Ketut Suwardita (46) warga jalan Dharmawangsa Dalam Selatan Gubeng Surabaya, KSD sendiri merupakan Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair sejak Minggu (2/4/2017) pukul 23.30 WIB. KSD ditahan lantaran diduga melakukan pencabukan terhadap bocah laki-laki 16 tahun dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Setelah kami melakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kami sudah resmi melakukan penahanan. Sejak Minggu malam," sebut AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (4/4/2017).

 

Menurut Shinto, tersangka IKS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.

 

Tersangka, lanjut Shinto melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang sauna Cellebrity Fitnes lantai 4 Galaxy Mal Surabaya, Sabtu (1/4/2017) pukul 19.00 WIB - 20.00 WIB.

 

"Awalnya kedua ngobrol singkat dan selanjutnya pindah tempat," kata Shinto.

 

Saat korban duduk dengan mengenakan handuk, tiba-tiba pelaku membuka handuk korban yang menutupi tubuhnya. Aksi pencabulan pun dilakukan bapak dengan dua anak ini.

 

"Korban sebenarnya sempat menghindar, tapi takut. Selanjutnya korban mandi shower room dan keluar," ucap Shinto.

 

Perbuatan pencabukan ini akhirnya terbongkar, tutur Shinto, setelah korban bercerita ke petugas resepsionis Cellebrity Fitness. Selanjutnya manajemen menelphone tersangka KSD yang sudah pulang. Tapi, tersangka KSD mau datang ke Cellebrity dan mengakui sudah melakukan tindakan senonoh terhadap korban.

 

"Manajemen Cellebrity Fitness akhirnya melaporkan peristiwa ini. Kami akhirnya mengamankan dan melakukan penyidikan," tutup Shinto. (TOM).

 

 

Editor :