suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Praperadilan ke 2 Kasus Telaga Ngasinan di Skors, Saksi Ahli Kurang Administratif

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Sidang lanjutan praperadilan terkait penetaban tersangka Kepala Dusun Ngasinan yang memasuki hari ke tiga dari yang telah dijadwalkan selama tujuh hari. Sidang kali ini menyerahkan bukti bukti data dari pihak Pemohon dan Termohon sidang Praperadilan ke Pengadilan Negeri Gresik dan juga penghadiran saksi dari pihak Pemohon dalam hal ini Zainudin selaku Kepala Dusun Ngasinan yang ditetapkan tersangka oleh Polres Gresik dengan tuduhan diduga melanggar pasal 385 ayat 4 KUHP.

 

Ada 5 saksi yang dihadirkan oleh Pemohon dalam persidangan beserta satu saksi ahli, dalam menyampaikan kesaksiannya,. Smuanya dari masyarakat Dusun Ngasinan diantaranya sesepuh kampung yang pernah mengelolah lahan yang menjadi sengketa.

 

Seperti yang dikatakan oleh Herman selaku anggota BPD bahwa lahan tersebut disewakan atas kesepakatan bersama masyarakat Dusun Ngasinan bersama seluruh perangkat kampong. "program sewa menyewa itu sudah terjadi sebelum Zainudin sebelum menjadi Kepala Dusun. Zainudin sebagai Kepala Dusun yang sekarang hanya melanjutkan program, itu pun sesuai kesepakatan bersama pengurus kampung dan diketahui masyarakat Dusun Ngasinan"ujar Herman yang menjadi saksi terakhir dalam persidangan tersebut.

 

Dikarenakan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon kurang administrasi yakni Surat Tugas, sehingga ditolak oleh pihak Termohon. Karena ditolaknya saksi ahli, sehingga Hakim Ketua meng skors sidang supaya besok dilengkapi administrasi.

 

Nano Ketua LSM GARAD yang ikut memantau jalannya sidang, tampak kecewa atas arah pertanyaan yang ditujukan kepada para saksi. "yang ditanyakan oleh pihak Termohon melalui Kuasa Hukumnya kepada para saksi seolah lahan yang disewakan tersebut benar benar milik pelapor dalam hal ini pihak peng klaim lahan. Padahal telah diketahui bersama, surat atau legalitas kepemilikan lahan yang dimiliki oleh pihak pelapor masih harus diuji kebenarannya. Bahkan saya selaku ketua LSM yang diberi kuasa oleh Masyarakat Dusun Ngasinan masih melakukan investigasi untuk mencari kebenaran legalias surat yang dimiliki oleh pihak Pelapor",ujar Nano.

 

"mengapa pembahasan tadi tidak disinggung sama sekali terkait ke absahan legalitas surat yang dimiliki oleh pihak pelapor. Padahal dalam pasal yang dituduhkan sudah jelas, ya mudah mudahan dalam kesaksian dari ahli ada pembahasan itu nanti nya",imbuh Nano dengan nada optimis(red)

 

Editor :