suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hanya Dapat Rp. 25.000-, Kurir Sabu di Vonis 6 Tahun Denda 1 Milyar.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) – Karena himpitan ekonomi membuat Moeliadi (39) warga Andono sari, Pasuruan ini. Rela menjadi perantara transaksi jual beli barang haram. Narkotika jenis sabu (ss).

Dengan di iming-imingi upah Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) oleh Zainal Arifin (terdakwa berkas terpisah) lelaki paruh baya ini di vonis(6) enam tahun penjara denda(1) Satu Milyar, serta subsidaer tiga bulan oleh Majelis Hakim yang di ketuai Dedi Fardiman SH.

Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene SH, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa dengan tuntutan (9) sembilan tahun penjara denda (1) satu Milyar subsider (10) Sepuluh bulan, karena berpandangan bahwa dasar tuntutanya telah memenuhi Unsur sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Fakta – fakta dalam jalanya persidangan mulai dari pemeriksaan saksi dan barang bukti telah memenuhi unsur pidana yang tersebut dalam pasal 114 ayat (1), makanya tuntutanya tinggi” terang Jaksa cantik yang sedang hamil tua ini.

Diketahui bahwa Moeliadi ditangkap oleh Anggota kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak (KP3). di depan tempat kostnya Jalan Bendul merisi jaya,Gang Makam Nomor. 7-c, Surabaya pada (9/11/16) yang lalu.

Saat di geledah oleh petugas. didapati barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu (ss) seberat 0,22 gram, serta bong yang berisi alkohol dan uang tunai sebesar Rp. 25.000.

Dalam pengakuanya, ketika di Interograsi petugas terdakwa Moeliadi mengaku disuruh oleh Zainal. untuk membeli Serbuk Kristal (ss) seharga Rp.400 Ribu Rupiah, kepada seseorang yang bernama Budi Utomo, yang ditengarai sebagai bandar atau pengecer, dengan di beri imbalan (upah) sebesar Rp.25.000.

Zainal pun mengaku jika dirinya mendapat pesanan dari seorang berinisial MAS. Meminta untuk di carikan Sabu, karena di beri upah sebesar Rp.50.000, uang nominal 50 ribu inilah yang dibagi dua dengan Moeliadi. dengan pembagian masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.25.000.

“Saya butuh uang buat hidup mas, Ia sampeyan( Anda/ bahasa Jawa )orang pinter. gak perlu kerja seperti saya yang bodoh ini” singkat Moeliadi pada Suara Publik.com, (4/4/17). Seusai menerima Putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ditempat terpisah penasehat Hukum terdakwa, yakni Fariji SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) Menyatakan menerima atas putusan Majelis Hakim, dan tidak mengajukan banding dengan alasan bahwa putusan tersebut sudah di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ), yang sebelumnya telah menuntut Moeliadi (9) sembilan tahun penjara.

” Di sini saya bicara dalam konteks kacamata hukum ya, apa lagi ini (Kasus Narkoba.red). adalah kategori Pidana Khusus yang mendapat atensi khusus pula dari Pemerintah”

Saya tidak bisa melihat nominal materi yang di dapatkan klien saya, yang hanya mendapat imbalan 25 ribu, pidana itu perbuatan, bukan di lihat dari nilai keuntungan atau kerugian, ”dalam konteks Narkoba lo ya”.

Di samping vonisnya di bawah tuntutan, yang penting klien saya menerima akan vonis Majelis Hakim tersebut. Apalagi (JPU) juga tidak melakukan upaya hukum banding, bagi saya itu sudah berhasil” tutup ketua LBH Lacak pada Suara Publik .com....(Mul). 

Editor :