suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pria Bejat, Tega Cabuli Anak Umur 8 tahun Hingga 6 Kali

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Surabaya. Anjar Susilo 39 tahun asal jalan Pesapen Surabaya, di ciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, minggu (19/3/2017) lalu. Lantaran menyetubuhi Bunga(bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 8 tahun dan masih pelajar sekolah dasar warga jalan Pesapen Surabaya.

 

Entah setan mana yang ada dipikiran pria 39 tahun ini sehingga tega melakukan aksi kejinya mencabuli Bunga sebanyak 6(enam) kali.

 

Peristiwa yang pertama terjadi pada jum'at, 3 februari 2017 sekitar pukul 10.00 Wib, ketika itu korban baru pulang dari sekolah. Korban masuk kedalam rumah lalu makan dan ganti baju. Setelah itu sekitar pukul 13.00 wib, tiba tiba tersangka( anjar red) masuk kedalam rumah korban dan menutup pintu rumah korban.

 

Karena nafsu setannya sudah di ubun-ubun, tersangka menyuruh korban melepas celana namun korban tidak mau. Akhirnya dengan nafas ter engah-engah karena nafsunya sudah memuncak, tersangka memaksa dan melorot celana korban hingga lepas.

 

Setelah itu korban disuruh tidur dikasur, lalu tersangka Anjar mencium maaf "kemaluan korban    “ gilanya lagi, tersangka juga memasukan alat vitalnya ke mulut korban hingga klimaks.

 

Tidak puas dengan itu, selanjutnya alat vital tersangka juga digeser geserkan dan sedikit dimasukan dikemaluan korban. Merasa puas dengan kelakuan bejatnya tersangka selanjutnya memberi uang kepada korban Rp. 2000( dua ribu rupiah) 

 

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Sugiarti menjelaskan, merasa berjalan mulus dengan aksinya yang pertama hingga yang kelima. Anjar kembali berulah. Dia lalu mencari keberadaan pelaku. Dengan cara yang sama, dia mulai beraksi lagi. Ia kembali masuk ke kamar korban saat korban ganti baju usai pulang sekolah, dan saat ibu korban tidak berada dirumah hingga yang ke enam kalinya.

 

"Tapi, saat kejadian yang ke enam ini korban sudah mencoba berontak. Namun, kepala korban dipegang dan juga diancam agar tidak berontak. Kemudian oleh pelaku, korban disuruh membuka celana pendek dan celana dalamnya," terang Akp Sugiarti, kamis (6/4/2017).

 

Masih lanjut Sugiarti, Setelah terbuka celananya, kepala korban didorong-dorong dan korban disuruh memasukkan mulutnya ke kelamin pelaku. Setelah itu, kepala korban digerak-gerakkan. 

 

"Beruntung, setelah berlangsung sekitar beberapa menit, ada suara ibu kandung korban yang datang sambil memanggil nama korban," beber AKP Sugiati.

 

Ibu korban pun sontak kaget. Sebab, ada pelaku yang keluar dari kamar.  Dari sanalah, korban pun ditanyai oleh ibu kandungnya itu. Setelah itu, korban menceritakan kejadian yang telah menimpanya. 

 

Berawal dari situ, ibu korban langsung melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung diterjunkan untuk memburu pelaku. Dan tak butuh waktu lama, Anjar Susilo pun berhasil dibekuk saat berada dirumahnya tanpa perlawanan. 

 

"Berbekal laporan tersebut, pelaku akhirnya berhasil dibekuk anggota bersama barang bukti berupa satu lembar Ver, satu buah celana dalam, satu buah kaos dan satu buah celana kain milik korban," tandas AKP Sugiarti.

 

Sementara kepada petugas yang memeriksanya, Anjar mengaku nekat mengulangi aksi bejatnya itu lantaran aksi yang pertamanya hingga yang ke lima berjalan mulus. "makanya saya ingin ulangi itu lagi bersama dia (korban). Tapi, cuma sekedar oral sex saja, nggak lebih pak," tutur pria yang masih lajang itu.

 

Kini atas perbuatannya, Anjar hanya bisa menyesal. Sebab, dia kini harus mendekam di dalam penjara Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia juga bakal dijerat pasal 81 atau pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (TOM)

Editor :