suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pasutri dan Komplotan Perampasan Motor Disikat Tim Anti Bandit

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Modus komplotan pencurian motor yang satu ini tergolong baru, disamping bekerja sama dengan teman, pelaku juga mengajak serta istrinya yang digunakan sebagai umpan untuk mencari mangsa.

 

Kelima tersangka yang dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, Sabtu(8/4/2017) tersebut bernama, Suri (26) dan Ernawati (33) pasangan suami istri(Pasutri) asal JI. Manukan Dadi Blok H Surabaya. M.Bagus (34) asal JI. Tambak Dalam Baru Surabaya, Lukman Hakim,(24) asal JI. Tambak dalam Baru Gg. 5 Surabaya dan Slamet, (24) asal Jl. Tambak Mayor Barat Surabaya.

 

Modusnya, tersangka Ernawati melalui akun Facebook (FB) miliknya meminta pertemanan kepada setiap korbannya. Setelah menjadi teman, mulailah tersangka tersebut catting dan mengajak korban untuk ketemuan.

 

“Saat ketemu itulah, Suami saya yang datang dan meminta motor atau harta lainnya. Dan uangnya untuk biaya hidup “ kata Erna ibu satu anak ini,Minggu (9/4/2017).

 

AKBP Shinto Shilitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, dari laporan para korbannya, tercatat tersangka ini telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan yang terbilang modus baru ini. Dengan menjadi istrinya sebagai umpan untuk memikat calon korban.

 

“Setelah janjian dan sepakat disuatu tempat, ternyata yang datang tersangka Suri dan memaksa dengan menggunakan sebilah clurit”, terang Shinto.

 

Shinto juga menambahkan, karena diancam dengan clurit, akhirnya korban pun pasrah dan menyerahkan motornya. Sedangkan peran tiga tersangka lainnya adalah mencari korbannya untuk nego masalah motor tersebut.

 

“Peran tersangka Slamet, Bagus, Luk ini mencari atau menghubungi korban, bahwa motor tersebut bisa di tebus dan mereka menjajikan mengurus “, jelas Shinto.

 

Di sembilan TKP tersebut, mereka meminta tebusan kepada korbannya kisaran harga yang berkisar Rp. 2,5 juta, sedangkan satu motor korban berhasil dijualnya ke daerah Madura dengan harga Rp. 4 juta.

 

“Tiga tersangka lain yang bagian mencari korbannya ini diberi imbalan oleh pasutri tersebut Rp. 200 ribu per unitnya”, tambah Shinto.

 

Kini Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya masih memburu satu pelaku lain yang kabur bernama HL. Semua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan 378 KUHP tentang penipuan yang ancamannya penjara hingga 12 Tahun.(TOM).

Editor :