suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Danang Kurir Sabu, Tak Berkutik di Bekuk Saat Sat Res Narkoba Polres Pasuruan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Pasuruan, Suara-Publik.   Pengguna Narkoba jenis Shabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Pasuruan, Danang Iswanto Bin Suyono (26), Pemuda asal Dsn. Genitri RT.03 RW.05 Ds. Gunting Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, yang kesehariannya bekerja sebagai Kuli Bangunan ini diamankan petugas lantaran kedapatan membawa sekantong kecil shabu yang hendak akan diserahkan kepada pemesan.

      Kasat Res Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono, SH. mengatakan “Kemarin malam (12/4/2017) sekitar pukul 19.00 WIB tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya sendiri yang termasuk Dsn. Genitri RT.03 RW.05 Ds. Gunting Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan. Awalnya saat itu ia sedang menunggu / nyanggong pelanggannya yang hendak mengambil Shabu Pesanan di rumahnya, namun apes, sebelum ia mendapat untung dari hasilnya sebagai perantara barang haram tersebut, ia malah tertangkap terlebih dahulu”.

      Dari informasi masyarakat sekitar, ia memang sudah kerap mengkonsumsi, bahkan menjadi kurir Shabu, hingga warga sekitarpun merasa resah dan langsung melaporkannya kepada petugas Sat Res Narkoba Polres Pasuruan.

      “Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mengenal Shabu sudah 1 tahun yang lalu, semenjak saat itu ia memang sudah menjadi pengguna aktif Shabu, bahkan ia tak sungkan-sungkan menjadi perantara hingga kurir Shabu,” terangnya.

      Ia juga mengaku bahwa dalam menjadi perantara atau kurir Shabu, ia mendapat untung sejumput Shabu dari pelanggan untuk dinikmatinya, serta ia mengaku mendapat pasokan Shabu dari laki-laki berinisial SMD warga Prigen-Pasuruan, yang mana pelaku SMD kini menjadi DPO Polres Pasuruan.

      Dan saat ini pelaku beserta barang buktinya yang berupa 1 kantong platik kecil yang berisi Shabu dengan berat kotor 0,24 gram telah diamankan oleh Petugas Sat Res Narkoba untuk proses penyidikannya.

“Akibat perbuatannya, kini Danang dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

Editor :