suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Setyo Hartono

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) – Sidang permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Setyo Hartono, Majelis Hakim yang di ketuai Mangapul Girsang belum memberikan persetujuan terkait penahanan kota kepada Setyo Hartono alias Jong Hai terdakwa dalam kasus oper kontrak lahan TNI AL di Jalan Kalimas Pesapen Surabaya.

Pasalnya, majelis hakim belum mencapai kata sepakat atas kondisi kesehatan terdakwa yang juga menjabat sebagai komisaris PT Senopati Samudra Perkasa (SSP) tersebut, meski dia sudah dijamin oleh keluarganya ditambah dengan jaminan uang sebesar Rp 1 miliar, Kamis (13/4/2017).

Hal ini diungkapkan oleh Hakim Ketua Mangapul Girsang SH MH, sebelum menunda sidang lanjutan kasus penipuan senilai Rp 20 miliar atas oper kontrak lahan TNI AL tersebut.

Dikatakan Mangapul, nantinya akan ada beberapa pertimbangan hakim sehingga dapat mengalihkannya menjadi tahanan kota.

“Diantaranya, terdakwa berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian terdakwa dan keluarga juga akan memberikan jaminan uang sebesar Rp 1 miliar,” ungkap Mangapul.

Menurutnya, uang jaminan sebesar Rp 1 miliar tersebut nantinya akan diserahkan oleh terdakwa kepada Panitera PN Surabaya. Kemudian panitera menitipkan uang tersebut ke bank. Uang itu akan dikembalikan lagi kepada terdakwa, apabila persidangannya sudah selesai.

“Akan tetapi jikalau dia (terdakwa,red) kabur, maka uang tersebut akan menjadi milik negara,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Setyo Hartono berurusan dengan hukum setelah dirinya dilaporkan oleh Albert Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL sebesar Rp 20 miliar.

Tipu-tipu Setyo berawal dari terjadinya kesepakatan . TEMAS yang diwakili Albert Simamora akan menyewa lahan TNI Angkatan Laut di Jl. Kalianak Pesapen dari PT. Senopati Samudra Perkasa yang diwakili Yap Linchon Salim (berkas terpisah). Dengan dibantu Setyo Hartono, Yap Linchon akhirnya berhasil mengoperkan hak sewa lahan tersebut kepada Harto Khusumo dengan kompensasi pembayaran sebesar Rp 20 miliar.

Singkat cerita, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 4 September 2007, maka lahan tersebut ditarik akan digunakan untuk mendukung Tupoksi TNI AL.

Karena tidak bisa lagi menggunakan lahan tersebut sesuai perjanjian, maka Harto Khusumo meminta pengembalian uang yang telah diberikannya, namun Setyo Hartono tidak mau mengembalikannya karena uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat dari perbuatannya itu, kini Setyo Hartono dijerat pidana dalam pasal 374 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan....(Mul).

Editor :