Surabaya (Suara
Publik). Ulah Deni Yulianto, 22 tahun harus dibayar mahal. Sebab
warga asal Desa Ringin Kembar, Malang ini nekat menyembunyikan dan menyetubuhi
pacarnya yakni TT,16, warga Jalan Tambak Dalam. Pemuda yang bekerja di salah
satu percetakan ini melakukan aksinya itu di tempat kosnya di Jalan Balongsari
Tama, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan, kasus
pencabulan ini bermula saat tersangka berkenalan dengan TT melalui media sosial
facebook (fb). Setelah berkenalan, mereka seringkali tegur sapa lewat chatting.
Setelah cukup akrab, keduapunyapun bertukar nomor telepon dan pin BBM.
"Setelah itulah, keduanya mulai
intens melakukan komunikasi hingga akhirnya tersangka dan korban
berpacaran," ungkap AKBP Shinto, Senin (17/4).
Shinto menjelaskan setelah
berpacaran, Deni sering mengajak TT berkencan. Seperti berduaan di sebuah
warung di Jalan Simorejo. Karena sudah percaya, TT pun akhirnya tidak curiga ketika
ia diajak kencan hingga larut malam. Namun ketika korban ingin pulang,
tersangka ini melarang dan meminta korban untuk menginap di kos-kosannya
saja.
"Ternyata tersangka ini sudah
memiliki rencana untuk menyetubuhi korban di rumah kos tersebut,"lanjut
Shinto.
Dia juga menjelaskan, setelah diajak
menginap di tempat kosnya di Jalan Balongsari Tama, tersangka ini lantas
meminta temannya untuk membawa motor korban. Hal ini dilakukan agar korban
tidak kembali merengek meminta pulang lantaran sepeda motornya masih dibawa
temannya.
"Tersangka berada di kos
tersebut selama dua hari, tersangkapun memanfaatkannya dengan menyetubuhinya
sebanyak dua kali," terang perwira dengan dua melati di pundaknya
ini.
Kemudian, kerena TT takut, dia
lantas menghubungi keluarganya lewat handphone. Dia menceritakan kondisinya
yang belum bisa pulang lantaran masih berada di kos Deni. Mendengar cerita
gadis pelajar SMP inilah, akhirnya kakaknya menjemputnya di kos Deni. Hanya
saja penjemputan itu tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan anggota dari
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes
Surabaya.
"Saat itulah tersangka Deni
berhasil ditangkap, sedangkan korban dibawa pulang oleh keluarganya,"
tandas Shinto.
Sementara itu, kepada polisi Deni
mengaku mengenal korban selama tiga bulan. Dia mengaku memang sudah berniat
menyetubuhi korban lantaran tergoda dengan tubuh korban yang sintal. Diapun
mengaku jika beberepa kali menyusun strategi untuk mencabuli korban hanya saja
selalu gagal.
"Sebab beberepa kali korban menolak. Namun setelah saya janjikan akan menikahinya, akhirnya dia mau," ungkapnya.
Editor : Pak RW