kerja keras Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya perlu diacungi jempol,betapa tidak.kurang lebih satu hari Tim Anti Bandit binaan Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga sudah berhasil menangkap tiga dari tujuh tahanan polsek Tambaksari yang berhasil melarikan diri pada senin dini hari kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, ketiga Tahanan yang kabur ini berhasil kita tangkap ditempat yang berbeda, yakni tersangka Riyan Dwi Saputra (25) berhasil ditangkap didaerah Sukodono Sidoarjo, Jefri Marga Putra (21) berhasil ditangkap didaerah gresik sedangkan Fadillah (25) berhasil ditangkap didaerah Malang Batu.
Perwira asal Medan ini juga menambahkan, awal ketujuh tahanan berhasil kabur ini pada hari sabtu 15 april 2017 sekitar pulul 13.00 wib, terdangka Salman ( DPO) mengambil kayu balok yang terletak diatad jeruji besi ruang sebelah tahanan, kemudian tersangka Riyan , Salman (DPO) dan Sohib (DPO) bersama sama naik dan bertumpu pada jendela kamar mandi tahanan kemudian secara bersama mengungkit jeruji besi yang ada diatas kamar mandi tahanan menggunakan balok kayu tersebut, awalnya tidak berhasil." Pungkas Shinto, selasa (18/4/2017).
Selanjutnya pada hari minggu 16 april 2017 sekitar pukul 14.00 wib. Tersangka Riyan, Salman dan Sohib kembali mengulangi perbuatannya mengungkit jeruji besi yang ada diatas kamar mandi tahanan. Menggunakan balok yang sama sehingga jeruji besi tersebut bengkok dan terlepas dari sambungannya dan sekitar pukul 23.30 wib tersangka Riyan, Fadillah, Jefri dan Sohib ,Syaiful ,Budi dan Salman yang mana ke empatnya masih dalam pengejaran petugas ( DPO) berhasil melarikan diri dari ruangan tahanan Polsek Tambaksari melalui rongga dan menaiki genteng dan melarikan diri melalui pemukiman yang berada dibelakang Mapolsek Tambaksari." Beber Shinto.
AKBP Shinto juga menghimbau kepada para tahan yang masih kabur , segeara atau secepatnya menyerahkan diri kepolsek polsek terdekat sebelum anggota kami melakukan tindakan tegas
Masih kata Shinto, Polrestabes Surabaya akan membuat Laporan Model "A" kepada ketiga tersangka, sebab perbuatan mereka telah merusak bangunan milik negara yang akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancanaman 5 tahun penjara."tutup Shinto,
Editor : Pak RW