Surabaya (Suara Publik) - Perkara PT Pelindo III terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pasalnya dari tiga saksi telah mencabut keterangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Surjanto dan Mieke Yolanda (istrinya), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/4/2017).
Di hadapan hakim, saksi Sidqi Taufiq menjelaskan, jika dirinya tidak paham secara detil tentang masalah yang sedang dipersidangkan. Bahkan, Sidqi mengaku sempat mendapat tekanan saat diperiksa penyidik. Namun karena itu ada beberapa keterangan dalam berita acara pemeriksaan yang dicabut.
Salah satunya, adalah jawaban saksi tentang tidak semua peti kemas yang diperiksa, dikenakan biaya. Jawaban tersebut dipertanyakan oleh Sudiman Sidabuke, selaku penasehat hukum terdakwa. Namun saksi menyatakan jika tidak melihat langsung. Dia hanya mendengar informasi dan melihat dokumen di keuangan. "Saya cabut keterangan itu, sebab saat diperiksa saya sedang sakit dan penuh tekanan, " katanya.
Sikap yang sama juga terjadi saat penasehat hukum meminta keferangan Puji Waluyo, selaku saksi kedua. Dia membantah saat penasehat hukum mempertanyakan keterangan BAP nomor 19. Saksi yang bekerja di perusahaan EMKL itu dalam keterangannya di BAP mengaku dipaksa. pengakuan di depan sidang, pernyataan itu tidak pernah keluar dari mulutnya. "Saya bayar dan tidak pernah ada keluhan, " katanya.
Puji juga mengaku tidak tahu masalah yang menyangkut PT AKM dan PT TPS. Selain itu, dia tidak pernah disumpah. Padahal ada berita acara sumpah yang ditandatangani. "Saya memang tandatangan, tapi tidak membaca atau mengucap sumpah itu, hanya diminta tanda tangan saja, " ungkapnya.
Puji menegaskan, bahwa sistem yang sudah berlangsung di PT AKM dan Balai Karantina tidak ada masalah. Sejak 2014 hingga sekarang tidak ada importer yang protes. " Sebab, tidak ada yang merasa terpaksa," ungkap dia.
Di sisi lain, Sidqi mengatakan, PT AKM sangat dibutuhkan. Perusahaan tersebut membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai Karantina. Salah satunya yakni menurunkan petikemas dari kapal. Karena itu, PT AKM menerapkan tarif jasa tersebut. " Besaran tarif sudah ditetapkan manajemen dan dipasang di depan kasir," jelas dia.
Sidqi juga menambahkan, dasar penerapan tarif adalah perjanjian antara PT AKM dan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS). PT TPS dilibatkan karena ada beberapa fasilitas yang digunakan di lapangan itu milik PT TPS. Seperti lahan dan alat berat. Karena itu, setiap bulan PT AKM menerima surat tagihan dari PT TPS.
Selama bekerja di PT AKM, Sidqi bertanggung jawab menghitung dan menyetor uang hasil operasional perusahaan tersebut. Dalam sepekan, dia menyetor dua hingga tiga kali. Penyetoran uang tersebut ditujukan ke rekening Bank BRI atas nama Agusto. " Saya tidak pernah menyetor selain rekening itu, termasun ke rekening BCA," jelasnya (Mul).
Editor : Pak RW