suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Kurir Ribuan Ekstasi, Danang dan Ahmad Terancam Hukuman Mati

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Danang Krisna Maryuda (21) dan Achmad Nizarudin (28), terdakwa dalam kasus jaringan narkotika Lapas Porong Sidoarjo, kini sedang menjalani sidang perdana dalam agenda dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (27/4/2017).

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, bahwa kedua terdakwa yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis ekstacy sejumlah 4,729 butir ineks dan 1,6 gram sabu tersebut, dijerat dengan pasal 115 ayat (2), 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) dengan ancaman hukuman mati.

Kemudian JPU Ali Prakoso juga menyatakan Jika kedua terdakwa mendapatkan narkoba tersebut, dari Didik seorang bandar yang saat ini sedang mendekam di Lapas Porong Sidoarjo. Keduanya dijanjikan akan dibelikan rumah bila berhasil menjual habis barang tersebut. "Mereka ini dijanjikan jika akan dibelikan rumah, apabila berhasil menjual semua barang yang sudah diserahkan," terang Ali Jaksa bertubuh atletik tinggi besar tersebut.

Akhirnya terdakwa Danang Krisna Maryuda yang merupakan residivis dan pernah mendekam di Lapas Porong Sidoarjo, menurut JPU Ali Prakoso, sangat memungkinkan akan dituntut dengan hukuman mati.

"Danang merupakan residivis, dan mendekam di Lapas Porong. Dia yang mengenal dengan Didik, dan sangat mungkin dituntut mati," ungkapnya.

Disinggung tentang siapa Penyuplai Narkoba terhadap kedua terdakwa, JPU Ali mengatakan jika sudah dilakukan konfrontir, namun tidak diakui," Nama Didik disana banyak, namun mereka mengaku tidak ada yang mengenal dengan terdakwa, " pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Suhartono telah berhasil membongkar jaringan narkoba Lapas Porong. Dua kurir ekstasi disergap dalam sebuah transaksi undercover buy di Pasar Keputran.

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Muchammad Iqbal, bahwa dua kurir ekstasi itu adalah Danang Krisna (21) warga Jl Kenjeran dan Ahmad Nizarudin (28) warga Jl Kedinding Surabaya. “Kedua tersangka kami tangkap atas kepiawaian anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli atau biasa dikenal dengan undercover buy,” terangnya didampingi Kasat Reskoba AKBP Ronny Faisal Saful Waton.

“Saat itu petugas yang menyamar bertransaksi di Pasar Keputran Surabaya dan berhasil memancing pelaku untuk membawa 100 butir ekstasi berlogo C. Begitu memastikan barang yang juga kerap disebut ineks itu ada di tangan para pelaku, mereka langsung disergap. Kemudian langsung kami lakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka,” tambahnya.

Hasilnya mengejutkan. Dari rumah masing-masing tersangka, petugas Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya mengamankan 4.729 butir pil ekstasy berlogo C dengan total 1.399,29 gram, empat paket sabu 1,62 gram, satu timbangan elektronik, beberapa plastik pembungkus, satu unit HP Samsung J5 dan motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana.

Menurut pengakuan terdakwa jika pil ekstasy tersebut rencananya akan dikirim kedua terdakwa kepada pemesan yang saat ini masih dilakukan pedalaman. “Kedua kurir ekstasy ini dikendalikan dari Lapas Porong. Dari pendalaman kami, muncul beberapa nama tahanan di sana,” imbuh mantan Kapolres Sidoarjo ini.

Di hadapan polisi, Krisna mengaku keduanya sudah dua kali mendapat pasokan pil ekstasy dari DN yang berada di Lapas Porong. Yaitu pada 10 Desember dengan jumlah 10 ribu butir dan 1 Kg sabu. Kemudian 20 Desember dipasok lagi 5 ribu ekstasi. “Nah, DN menyetir kami lewat BBM. Kami cuma diperintah mengirim barang-barang itu ke pemesan? yang sudah order lewat DN melalui BBM,” akunya.

JPU Ali Prakosa juga menyatakan jika Kedua terdakwa mendapatkan narkoba tersebut, dari Didik seorang bandar yang mendekam di Lapas Porong Sidoarjo. Keduanya dijanjikan akan dibelikan rumah bila berhasil menjual habis barang tersebut. "Mereka ini dijanjikan akan dibelikan rumah, bila berhasil menjual semua barang yang diserahkan pada terdakwa," terang Ali.

Terdakwa Danang Krisna Maryuda yang merupakan residivis dan pernah mendekam di Lapas Porong Sidoarjo, menurut JPU Ali Prakosa, sangatlah memungkinkan akan dituntut dengan hukuman mati.

"Danang merupakan residivis, dan mendekam di Lapas Porong. Dia yang mengenal dengan Didik, dan sangat mungkin dituntut mati," ungkapnya.

Disinggung manganai Apa ia Penyuplai Narkoba terhadap kedua terdakwa, JPU Ali menyatakan sudah dilakukan konfrontir, namun tidak diakui," Nama Didik disana banyak, namun mereka mengaku tidak ada yang mengenal dengan terdakwa, " pungkasnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati....(Mul)


Editor :