BONDOWOSO, Suara Publik - Sidang prapradilan yang dilakukan oleh Belkis Malik, melalui kuasa hukumnya, Edi Firman,SH, yang menggugat Kapolres Bondowoso, akhirnya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso Ni Kadek Susantiani.
Prapradilan dilakukan dilakukan oleh Edi Firman, karena penangkapan yang dilakukan kepada Belkis Malik yang dituduh melakukan tindak pidana sebagai pelaku narkoba, tidak sesuai dengan standar operasional prosedur(SOP).
Kuasa Hukum Belkis Malik, Edi Firman, mengatakan, kliennya ditangkap oleh polisi tidak mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan. Bahkan pada saat penangkapan dilakukan, pihak polisi tidak menyertakan surat penangkapan, penggeledahan dan penyitaan.
“Yang lebih ironis lagi polisi mentersangkakan klien saya dengan kasus narkoba. Padahal, barang bukti tidak ada, dan tes urinpun nigatif. Tapi polisi masih nekat menahan klien saya tanpa sebab,”katanya.
Edi Firman, mengganggap polisi sewenang-sewenang menetapkan Belkis sebagai tersangka, sehingga penggeledahan, penyelidikan, penyitaan, penahan dan penetapan tersangka dibatalkan oleh Majlis Hakim.
“Sesuai dengan Putusan Hakim Ni Kadek Susantiani Belkis Malik dinyatakan bebas dari segala sangkaan. Maka poilisi harus membebaskan Kades Tangsil Kulon tanpa syarat, karena tidak sah,”kata Pengacara kelahiran pulau Dewata Bali ini.
Selain itu, ia mengapreisasi Hakim yang memberikan keputusan sesuai hukum yang berlaku. Dan pihaknya sudah menduga, kalau gugatannya akan dikabulkan, sehingga Hakim juga memerintahkan pihak kepolisian untuk mengembalikan seluruh sitaan milik Belkis Malik dan termasuk membebaskan.
“Termasuk juga memulihkan haknya dalam kemampuannya dalam kedudukannya dan martabatnya,”ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Bondowoso, AKBP Afrisal, tidak tanggung-tanggung langsung menetapkan Belkis Malik sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah itu, Polisi berhasil mengamankan dan langsung menetapkan tersangka. Karena diduga sebagai pengguna narkoba.
Selain itu, Polisi menjerat Belly, Sapaan akrabnya, dengan UU nomor 35 tahun 1999, pasal 112 tentang narkotika, dan diancam kurungan diatas lima tahun penjara.
Namun, karena penetapan tersangka kepada Belly dianggab menyimpang dari peraturan dan perundangan yang berlaku, akhirnya Belkis Malik melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Prapradilan, dan akhirnya Hakim tunggal PN Bondowoso mengalahkan Polres Bondowoso dan memenangkan Belkis Malik. (her)
Editor : Pak RW