Surabaya (Suara Publik) – Kerja keras penyidik Reskoba Polrestabes Surabaya, akhirnya menuai hasil. Dan kini sudah melengkapi berkas pemeriksaan dan penyerahan tersangka terhadap tiga kurir sabu seberat 5 kilogram dengan tersangka, Faruk (27) warga Sawah Pulo Tengah Surabaya, Asep (28) dan Adi Prasetyo warga Bandung, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, mengatakan, jika ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Medaeng, sejak Rabu (26/04/2017) lalu. Sementara penyidik kejaksaan tengah melengkapi berkas perkara untuk persiapan tahap persidangan.
“Kasus Sabu tersebut sudah tahap II, namun sementara ini masih dalam pemberkasan. Kalau sudah lengkap akan segera kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Didik Adyotomo, Jum’at (28/04/2017).
Perkara tersebut, bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Selasa (17/1/2017) telah menangkap tiga budak narkoba yang kesemuanya adalah kurir dan pengedar narkoba. Dari tangan ketiga terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa narkotika dalam skala besar yang siap edar.
Ketiga budak narkotika itu antara lain Faruk (27) warga Sawah Pulo Tengah Surabaya, dan Asep (28) serta Adi Prasetyo yang keduanya adalah warga Bandung. Kapolrestabes Surabaya, yakni Kombes Pol M Iqbal mengungkapkan untuk mendapatkan ketiganya butuh waktu selama dua bulan untuk melakukan lidik.
“Yang pertama ditangkap di Jalan Dukuh Pakis Surabaya adalah Faruk, kemudian dari tersangka ini kami mendapat nama nama tersangka yaitu Asep, yang menyewa kamar di Apartemen Puncak Permai,” ungkapnya di Apartemen Waterplace Surabaya, pada Selasa (17/1/2017) lalu.
Atas informasi tersebut, lanjut Iqbal, lantas anggotanya langsung menuju ke Apartemen Puncak Permai, ”Disana kami dapati tersangka Asep bersama tersangka Adi Prasetyo, yang langsung kita tangkap” jelasnya.
Ketika dilakukan penggeledahan di Apartemen Puncak Permai tersebut, sambung Iqbal, pihaknya tidak mendapatkan barang bukti yang simaksud yakni narkotika. Lantas kemudian kita lakukan interograsi terhadap tersangka, dan kembali kita lakukan penggeledahan baru kami dapati kartu kunci kamar nomor 2816 Apartemen Water Place.
“Dari pengakuan Asep, dia juga menyewa kamar di Apartemen tersebut,”sambungnya. Kemudian atas pengakuan itu, lanjut mantan kabidhumas Polda Metro Jaya ini, melakukan penggeledahan di kamar 2816 Apartemen Water Place Surabaya. ”Barulah di Apartemen Water place itu kami dapati barang bukti narkotika yang sudah siap edar,” terangnya.
Sementara itu dalam pengungkapan tersebut, berhasil kita amankan barang bukti (BB) berupa 6 paket sabu seberat 5 kg, 14 bungkus plastik ekstasy kurang lebih 7 ribu butir dengan berat 1,5 kg, serta timbangan, dan press plastik juga sebuah ponsel yang kesemuanya disimpan dalam tas koper.
Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan seringan-ringannya hukuman penjara seumur hidup..(Mul).
Editor : Pak RW