suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tenaga Honorer K2 Segera Diangkat Oleh Pemerintah Melalui P3K

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
    BONDOWOSO, Suara Publik - Kedatangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi Reformasi (PAN-RB), Asman Abnur, Selasa, (2/5/2017) kemarin membawa angin segar bagi calon pegawai pemerintah, khususnya tenaga guru.

Jumlah honorer K2 di Indonesia sebanyak 440 ribu dari semua instansi, didominasi oleh Guru. Mereka memiliki masa kerja minimal 14 tahun, bahkan ada yang mencapai 25 tahun.

Baru-baru ini salah satu poin UU ASN yang membatasi usia honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS, direvisi atas usulan DPR-RI.

Asman Abnur menyatakan, kemungkinan besar guru Kategori 2 (K2) akan diangkat melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Akan tetapi, kita masih akan mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang baru saja ditandangani oleh Presiden,”kata Menteri PAN RB.  

Menurutnya, sekarang sudah lahir peraturan presiden tentang managemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga nantinya akan disosialisasikan, mudah-mudahan dengan lahirnya PP ini ada solusi bagi K2.

“Sebenarnya sudah ada kebijakan pemerintah untuk tenaga honorer K2 pada tahun 2012. Dan Pemerintah telah melakukan rekrutmen PNS bagi tenaga honorer K2, namun masih banyak yang dinyatakan tidak lulus,”katanya.  

Dijelaskan, dengan adanya PP yang baru ini akan mengatur soal rekrutmen PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). sehingga pemerintah dapat memastikan kemampuan bagi K2 dalam kinerja.

“Saat ini Kemenpan-RB masih fokus melaksanakan PP yang baru lahir tersebut, setelah undang-undangnya dibuat selama dua tahun,”tegasnya.

Sebagai mantan anggota DPR RI, Asman mengaku menjadi salah satu yang mendorong lahirnya PP tersebut. Dan PP itu sudah selesai ditandatangani oleh Presiden.

“Sebagai mantan anggota DPR, itu yang saya uber dulu. Alhamdulillah kemarin sudah ditandatangani oleh Presiden,” pungkasnya. (her)

Editor :