suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Divonis 4 Tahun, Yopi Budak Narkoba ini Mewek

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Surabaya (Suara Publik.com) - Yopi Sutrisna bin Usman (alm), pemuda 31 tahun asal kota soto Lamongan yang saat ini tinggal di Jalan Bendul Merisi Gg lebar 20 Surabaya. Awalnya Yopi ditangkap petugas terkait narkoba, kemudian ketika digeledah petugas menemukan barang bukti (BB) berupa (2) pipet kaca yang masing - masing berisi sabu seberat 1,72 dan 1,73 gram serta (1) satu pipet bekas yang masih ada sisa sabu seberat 0,021 gram.

Perkara Yopi kembali disidangkan diruang garuda Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda putusan. Dalam persidangan, bertindak selaku hakim ketua Dwi Winarko. Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami.SH, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa selama (6) enam tahun penjara denda Rp 800,000,000 dan subsidair (6) bulan kurungan.

Dalam persidangan majelis hakim mempertimbangkan dan memutuskan, berdasarkan peraturan perundang undangan dalam pasal 112 ayat (1) Undang -  Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, "menghukum terdakwa Yopi, selama (4) empat tahun penjara" dikurangi selama dalam tahanan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan tidak berbelit - belit dan menyesali perbuatannya serta tidak perna dihukum.

Usai pembacaan putusan (vonis) terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Shandy Krisna.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) menundukkan kepala dan menangis. Oleh majelis hakim disarankan, terdakwa boleh terima putusan ini juga boleh melakukan upaya banding, silahkan terdakwa berkordinasi dengan kuasa hukum terdakwa, jelas hakim Dwi.

Sesaat kemudian setelah kordinasi dengan kuasa hukumnya, terdakwa kembali menduduki kursi pesakitan sambil mengusap air matanya yang meleleh dipipinya, terdakwa menyatakan pikir - pikir," saya pikir - pikir pak hakim. Cetusnya.....(Mul).

Editor :