suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terkait Penipuan Tanah, Mat Rawi di Tuntut 3 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) –Gelar sidang terkait perkara penipuan yang menjerat H Mat Rawi, sebagai terdakwa dalam kasus penipuanan penjualan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, kini ia dituntut selama 3 tahun penjara, Senin. (08/05/2017).

“Dituntut kurungan 3 tahun penjara, karena terbukti bersalah sesuai dakwaan primer  dengan sengaja melakukan tipu muslihat kepada korban Njono Budiono,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Banu Efendi di Pengadilan Negeri  (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yulisar SH MH itu, JPU mendakwa Mat Rawi dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP, tentang perbuatan penipuan yang berkelanjutan.

Diketahui, bahwa terdakwa H Mat Rawi secara berlanjut melakukan tindak pidana penipuan sejak 2006 hingga 2014 dengan sengaja menjual RTH di kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya seluas 16,5 hektar kepada Njono Budiono.

Modus penjualan RTH itu dilakukan terdakwa dengan cara mengakui jika tambak seluas 16,5 hektar tersebut sebagai miliknya dengan menunjukkan tanda bukti kepemilikan berupa SPPT PBB, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Pernyataan Penunjukkan Lokasi Tanah, Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa dan Surat Keterangan Lurah kepada pembelinya saksi Njono Budiono.

 

Karena tertarik dengan bujuk rayu H Mat Rawi, maka saksi Njono Budionopun membelinya dengan harga Rp. 6.311.000.000, yang dibayarkan dihadapan notaris Olivia Sherline Wiratno SH yang berkantor di Jl. Pasar Kembang No. 26-A Surabaya, dengan rincian ;

1 (satu) bidang tanah seluas ± 21.176 m2 atas nama : H. CHAIDORI bertempat di Kel. Keputih dengan nomor SPPT PBB : 

1 (satu) bidang tanah seluas ± 70.000 m2 atas nama : H. HASIM ROWI bertempat di Kel. Keputih dengan nomor SPPT PBB : 35.78. 050.004.014.0035.0;

1 (satu) bidang tanah seluas ± 34.400 m2 atas nama : FAKHRUDIN bertempat di Kel. Keputih dengan nomor SPPT PBB : 35.78.050. 004.014.0006.0;

1 (satu) bidang tanah seluas ± 50.000 m2 atas nama : H. MATRAWI bertempat di Kel. Keputih dengan nomor SPPT PBB : 35.78. .004.014.0135.0

Atas penjualan tanah tersebut saksi Njono Budiono telah melakukan pembayaran kepada terdakwa sebanyak Rp. 3.694.250.000, selama 15 kali dengan perincian sebagai berikut :

1. Tanggal 13 September 2007 sebesar Rp. 50.000.000,  melalui Cek Tunai BCA. 2. Tanggal 10 Oktober 2007, sebesar Rp. 200.000.000,- melalui Cek Tunai BCA. 3.Tanggal 24 Oktober 2007, sebesar Rp. 431.100.000,- melalui Bilyet Giro BCA. 4.Tanggal 12 Nopember 2007, sebesar Rp. 631.100.000,- melalui Bilyet Giro BCA. 5.Tanggal 26 Desember 2007, sebesar Rp. 400.000.000,- melalui Cek Tunai BCA. 6. Sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp. 5.679.900.000,- akan dibayar secara angsuran selama 9  kali pembayaran yang masing-masing sebanyak Rp. 631.100.000,- dan dibayarkan tiap bulan terhitung tanggal 18 Oktober 2007 hingga lunas.

Namun setelah terdakwa H Mat Rawi menerima pembayaran sebanyak Rp. 3.694.250.000, ternyata terdakwa Mat Rawi tidak dapat memberikan sertifikat atas tanah yang dijualnya tersebut.

Ternyata setelah diketahui jika objek tanah yang jual terdakwa sebenarnya bukanlah miliknya, melainkan tanah tersebut berstatus tanah milik negara dan masuk dalam kategori kawasan konservasi yang peruntukan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor : 03 Tahun 2007 sebagaimana telah dirubah dengan PERDA Kota Surabaya Nomor : 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Surabaya dan terhadap tanah konservasi tidak dapat diajukan hak kepemilikan.  (Mul).

Editor :