BONDOWOSO, Suara Publik - Terdakwa korupsi tambah daya listrik RSUD Koesnadi Kabupaten Bondowoso, Erwin Triwahyudi mengajukan banding atas putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Hal itu ditegaskan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, M.Fatin.SH. bahwa terdakwa kasus korupsi tambah daya listrik di RSUD dr.Koesnadi Bondowoso, tahun 2013 mengajukan banding, setelah diputus bersalah oleh Majlis Hakim Tipikor Surabaya.
“Saya sudah menerima pemberitahuan permohonan banding yang diajukan terdakwa Erwin dari pengadilan Tipikor Surabaya, tapi saya belum menerima memori bandingnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, M. Fatin saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/5/2017)
Fatin mengemukakan, kejaksaan akan mempelajari memori banding dan menyusun kontra memori atas memori banding yang diajukan terdakwa. Namun, setelah menerima memori bandingnya.
“Kita akan susun kontra memori untuk mematahkan memori banding yang diajukan terdakwa,” ujarnya.
Kasi Pidsus ini juga berkeyakinan, bahwa Jaksa tetap pada tuntutannya yaitu terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya yakin tuntutan kami tidak salah, bahwa terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana korupsi, karena itu saya tetap pada tuntutan,” katanya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, proyek tambah daya listrik RSUD Koesnadi, diperiksa kejaksaan Negeri Bondowoso. Dalam perkara ini kejaksaan menetapkan dua orang tersangka, Dewi Kurniawati warga Jln. S. Parman RT/RW : 01/02 Kelurahan Badean, Bondowoso. Dan Erwin Triwahyudi warga Kelurahan Dawuhan, Situbondo.
Keduanya dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari APBD 2013 sebesar Rp473.425.000 untuk penambahan daya listrik menjadi 1.557KVA.
Namun faktanya, daya listrik yang digunakan hanya 345 KVA. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp101 juta. (her)
Editor : Pak RW