suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mau Ambil Sabu di Paket Kilat JNE, Fuandra Dicokok Polisi, Kini Menjalani Sidang.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Surabaya (Suara Publik) - Sidang perdana terkait perkara peredaran narkotika jenis sabu sabu, dengan terdakwa Fuandra bin Moch Saleh, pemuda (31) asal Banyuwangi ini terjerat hukum karena telah memiliki narkotika jenis sabu sabu.

Dalam persidangan, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Dede Swardiman. Sidang yang digelar diruang Garuda dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Priyo Susetiyo.SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menghadirkan satu saksi penangkap dari Kepolisian untuk dimintai keterangan didalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/05/2017).

Perkara tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat jika ada orang yang akan mengambil paket di JNE, yang isinya adalah narkotika. Berbekal informasi tetsebut, petugas segera menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Dengan langka yang sangat gigih, petugas melakukan koordinasi dengan pihak JNE. Tidak lama kemudian tepatnya pukul 17,30 wib datanglah terdakwa Fuandra bin Moch Saleh, untuk mengambil barang paketan tersebut. Tidak buang buang waktu, petugaspun langsung menangkap terdakwa.

Setelah dilakukan penggeledahan, dengan membuka paketan tersebut yang didalamnya berisi buku kamus bahasa inggris dan didalamnya ditemukan barang bukti (BB) berupa (4) empat bungkus plastik kecil yang berisi sabu sabu yang masing masing seberat, 53,6 gram, 52,2 gram, 53,0 gram, 53,4 gram, dan (1) timbangan elektrik serta (1) satu HP merk OPPO, (1) buku tabungan bank BRI, (1) buku tabungan bank BCA, (1) kartu ATM BRI yang semuanya atas nama Fuandra.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dari LBH Lacak mengakui semua dakwaan JPU. Terdakwa juga mengaku kalau pengiriman sudah berjalan (3) tiga kali, setiap kali pengiriman terdakwa mendapat upah sebesar Rp 3,500,000, yang di transfer melalui rekening BRI milik Fuandra.

Atas perbuatannya, kini terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).

Editor :