SURABAYA Suara-Publik. Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan razia Cipkon (Cipta Kondisi) dalam mewujudkan rasa aman kepada warga Kota Surabaya menjelang bulan Ramadhan 1438 H.
Razia Cipkon tersebut bertujuan agar warga Kota merasa terayomi dalam menjalani ibadah puasa hingga berlebaran nanti. Razia tersebut meliputi Premanisme, Miras dan juga Prostitusi. Seperti pada Kamis (11/5/2017) pukul 14.30 Wib, Tim Anti Bandit menyisir sepanjang Jl. Stail Surabaya tepatnya didepan Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Kompol Bayu menunjukkan barang bukti dari para Jukir nakal. Disini petugas sedikitnya mengamankan 14 orang yang diduga berbuat premanisme, mereka adalah para tukang parkir (Jukir) KBS yang meminta bayaran melebihi harga dalam tiket parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Ke 14 orang tersebut ditengarai melakukan pungutan liar, karcis yang semula seharga Rp. 2.000 untuk motor dan Rp. 4 .000 untuk mobil, ditangan mereka bisa berubah menjadi Rp. 10.000 hingga Rp. 20.000 rupiah setiap unitnya.
Seperti salah satu pengunjung KBS, asal Tuban yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, pada minggu yang lalu dirinya bersama keluarga mengunjungi KBS saat itu tarif parkir normal yaitu Rp. 5.000. “Namun kali ini saya kaget, jukir itu meminta Rp. 20.000, saat saya tanya karcisnya mereka marah dan tidak memberi”, jelasnya.
Diantara ke 14 orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Febri (19) asal Jl. Ciliwung Surabaya. Kepada Tim Anti Bandit dirinya mengaku baru saja ikut jadi jukir, dan itupun saat bertepatan hari libur. Dari harga karcis yang Rp. 4.000, dirinya menarik kepada pemilik mobil seharga Rp. 10.000 hingga Rp. 20.000. Dan hasilnya dibagi dua dengan Iskak, koordinator jukir di Jl. Stail tersebut.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, dari ke 13 orang dan satu koordinasi tersebut diduga telah melakukan aksi premanisme dengan modus melakukan penarikan biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dimana seharusnya untuk kendaraan normal sekitar Rp. 3.000 untuk roda dua dan Rp. 4.000 untuk roda empat, namun kenyataannya mereka mereka melakukan penarikan antaraRp.10.000 hingga Rp.20.000 per kendaraan.
“Mereka meminta biaya retribusi dan ketika terjadi penolakan dari pengguna parkir, mereka mengatakan bahwa ini sudah hal yang biasa. Bahkan tadi dari salah seorang seksi menyatakan bahwa mereka beralasan ini juga untuk oknum atau untuk petugas tertentu”, terang Bayu, Kamis (11/5/2017).
Tindakan mereka tersebut sudah merasakan masyarakat. Untuk ke 14 orang itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Jika mereka terbukti melakukan tindakan premanisme, akan dijerat dengan pasal 368 KUHP. “Namun jika tidak terbukti, mereka akan dijerat dengan pasal tidak pidana ringan (Tipiring)”, tutup Bayu.
Dari penangkapan puluhan preman tersebut, Tim Anti Bandit mengamankan barang bukti berupa, puluhan kartu tanda penduduk milik pelaku dan uang tunai Rp. 500.000.(TOM).
Editor : Pak RW