suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

VICKY PEMUDA PACAR KEMBANG DITUNTUT TUJUH TAHUN PENJARA

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Vicky di Ruang Sidang
Foto: Vicky di Ruang Sidang
Laporan: Mulyono
Surabaya (Suara Publik) - Vicky Dwi Dirgantara bin Sudiono (21) pemuda asal Pacar Kembang III Tambaksari Surabaya, didudukan dikursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senen (19/6/2017).
 
Bermula pada 13 Pebruari 2017 ketika petugas dari kepolisian menangkap terdakwa Vicky didepan mess Atlit persebaya, Jl Karang Gayam sekira pukul 23,00 wib. Dalam penangkapan tersebut, ketika diadakan penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 1 poket sabu - sabu seberat 0,080 gram.
 
Saat di interograsi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya yang bernama Hendra Ardiansyah (berkas terpisah). Dengan demikian terdakwa dijerat dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (7) tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta dan subsidaer (6) enam bulan kurungan.
 
Namun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) bakal berupaya melakukan banding yang akan dibacakan pada persidangan mendatang, saya akan melakukan upaya banding pada persidangan pekan depan, ucap Sandhy usai persidangan.
 
Kemudian Dede Suryaman.SH,MH, selaku ketua majelis hakim dalam persidangan, menyatakan sidang ditutup dan akan diteruskan pekan sepan dalam agenda pembelaan (Pledoi) pungkasnya sambil mengetukan palunya pertanda sidang telah usai....(Mul).

Editor :