BONDOWOSO (Suara Publik) - Sebanyak 163 narapidana Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bondowoso mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri. Pemberian remisi tersebut dalam rangka pengurangan hukuman kepada narapidana yg beragama Islam. Hak tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif.
Terkait kegiatan pemberian Remisi tersebut, Kalapas Bondowoso Ade Kusmanto mengatakan, persyaratan itu diberikan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani cuti menjelang Bebas, tidak sedang menjalani pidana pengganti denda, tidak sedang menjakani hukuman disiplin dan klasifikasi pidana KUHP kecuali makar.
“Untuk kasus narkoba pidana dibawah 5 tahun, dan napi kasus transnasional terorganisasi katagori bukan pelaku, ini kategori remisi normal,"kata Ade Kusmanto.
Selain itu, remisi untuk katagori kasus sebagaimana disebutkan dalam PP No. 99 tahun 2012 ada tambahan persyaratan, yaitu harus ada surat keterangan kesediaan kerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasusnya serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi.
“Perbedaannya disitu,” terang Kalapas Bondowoso asal pulau Sumatera ini.
Dijelaskan, dari 163 narapidana Lapas Bondowoso yang mendapat remisi, semuanya tidak termasuk katagori dalam PP No. 99 tahun 2012. Namun ada dua orang narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi.
“Saya berharap pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk berkelakuan baik,” ujarnya
Pemberian remisi, kata Kalapas, agar seluruh warga binaan menjaga baik-baik remisi yang telah didapatnya karena apabila melanggar tata tertib aturan Lapas, maka Remisi itu dapat di cabut kembali.
“Kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi serta yang langsung bebas, saya mengucapkan selamat untuk kembali kemasyarakat,”imbuhnya. (her)
Editor : Redaksi