suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

MENYIMPAN SABU SEBERAT 1 KG, RESA TERANCAM HUKUMAN BERAT

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan : Mulyono
Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perdana perkara narkotika yang menjerat Resa Puryono als Ali bin H.Tahir(alm), pemuda (37) asal Lamongan Jawa timur ini untuk duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/7/2017).

Sidang digelar di ruang sidang Garuda dengan agenda dakwaan, bertindak selaku ketua majelis hakim Zaenuri.SH,MH. Dalam pembacaan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu.SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Isi surat dakwaan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim berbunyi, bahwa terdakwa Resa Puryono, telah dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat memiliki menyimpan dan menjual barang terlarang jenis narkoba. Dengan demikian terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (2) pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Bermula ketika terdakwa Resa Puryono alias Ali bin H Tahir, ditangkap oleh anggota satreskoba polda jatim pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 lalu sekitar pukul 08.00 wib. Terdakwa ditangkap ketika sedang berduaan dengan pacarnya yang bernama Erna di sebuah Hotel Fave Max kamar 219 kawasan Tegalsari Surabaya, saat digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik sabu seberat 970 gram, yang berada dalam tas warna ungu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil isi sabu seberat 2,52 gram, 1 (satu) buah timbangan electrik, 1 (satu) buah HP Blackberry dan seperangkat alat hisap.

Menurut pengakuan terdakwa Resa Puryono, bahwa dirinya hanya sebagai kurir yang disuruh oleh saksi Amin, (berkas terpisah) untuk mengambil sabu dari seseorang yang bernama Can Can di Pontianak Kalimantan Barat. Dengan diberi imbalan sebesar Rp. 30.000.000. setiap kali pengambilan. Setelah menerima sabu-sabu dari Can Can pada tanggal 28 Nopember 2016 terdakwa langsung berangkat menuju Surabaya dengan melalui jalur laut menggunakan kapal Lawit bermaksud mengantarkan barang tersebut kepada saksi Amin.

Selama dalam perjalanan, barang haram tersebut disimpan di dalam dos Indomie dan diatasnya dikasih kue kue jajanan untuk mengelabuhi supaya tidak diketahui oleh orang lain. Hingga tiba di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 29 Nopember 2016, dan langsung menuju salah satu Hotel di kawasan Jalan Tegalsari Surabaya dan menginap dikamar nomor 219...(Mul).

Editor :