Laporan : Mulyono
Surabaya (Suara Publik.com) - Ferry Kurniawan pelaku jambret kelas teri ini, disidang oleh Ketua Majelis Hakim Anne, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan yang beragenda dakwaan tersebut, terdakwa Ferry mengaku jambret karena terpaksa diajak oleh rekannya Adji Prakoso (DPO).
"Saya terpaksa bu, karena diajak teman. Bener saya yang bagian mengendarai motornya," ucap terdakwa pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, saat sidang berlangsung, Senin (10/7/2017).
Sementara Jaksa Katrin, tetap melanjutkan membacakan dakwaannya. "Terdakwa Ferry Kurniawan bersama dengan Adji Prakoso(DPO), pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2017 sekira jam 05.30 wib bertempat di jalan Tambak Langon depan SPBU Tresno Surabaya mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas cangklong warna merah Sophie Martin," ujarnya dalam sidang.
Di dalam tas korban tersebut berisi uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tali rambut warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Supriyanti (korban).
Pada waktu dan tempat tersebut Suprianti(korban) bersama dengan saksi Moesito sedang mengendarai Sepeda motor menuju ke terminal Tambak Oso wilangon. Saat melintas di depan SPBU Pondok Tresno Surabaya, tiba-tiba Sepeda motor korban didekati atau dipepet oleh terdakwa bersama dengan Adji Prakoso (DPO) yang saat itu mengendarai motor Honda Beat Nopol W-2132-AE warna hitam.
Namun sayangnya, usahanya digagalkan oleh korban, terdakwa berhasil ditangkap oleh korban dan warga sekitar. Sedangkan rekannya, Adji berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Suprianti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP....(Mul).
Editor : Redaksi