suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

MENYIMPAN INEK DALAM SAKU CELANA, ABDUL ROUF DI BUI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan : Mulyono
Surabaya (Suara Publik.com) - Abdul Rouf bin H.Moch Idris, pria (41) asal JL Dupak Timur.III/56 Surabaya, tengah terjerat perkara peredaran narkotika jenis ekstasy sebanyak 25 butir. Terdakwa di sidangkan diruang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/7/2017).

    Bertindak selaku ketua majelis hakim dalam persidangan Anne Sintya.SH,MH, saat membacakan amar putusan Anne menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama (8) delapan tahun penjara.

    Putusan tersebut, dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi.SH dari kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 dua belas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 milliard dan subsidaer (3) tiga bulan penjara.

    Vonis tersebut sudah di setarakan dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba. Dengan demikian JPU menjerat terdakwa, sebagaimana diatur dan siancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Sementara terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya Moch Sudjai.SH dan Agus.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) menyatakan pikir - pikir, begitu pula dengan jawaban Jaksa Deddy ketika ditanya oleh majelis hakim Anne, saya juga pikir - pikir yang mulya, sahutnya....(Mul).

Editor :