suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bupati dan DPRD Bondowoso Sepakati APBD Perubahan 2017.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, (Suara Publik) - Disahkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017, akan berjalan dan dapat terus diselesaikan, sehingga tidak terjadi keterlambatan. Dengan disahkannya APBD Perubahan ini, Bupati Bondowoso, Drs.H.Amin Said Husni, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Bondowoso.

Ucapan terimakasih itu disampaikan atas nama Pemerintah kepada tim banggar DPRD Bondowoso yang telah melaksanakan tugasnya dalam membahas APBD Perubahan ini, sehingga dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memudahkan pekerjaan rumah agar segera kerjakan dan diselesaikan dengan segera.

“Pengesahan Raperda APBD Perubahan 2017 ini untuk menjadi Perda merupakan langkah kemajuan dalam membahas anggaran, ini tidak lepas dari upaya kita untuk meneyelsaikan pembangunan tahun anggaran 2017,”kata Bupati Amin. Kamis, (13/7/2017). Menurut Bupati, dalam perjalanannya pembahasan terkait nota keuangan APBD Perubahan 2017 tidak banyak mengalami perubahan asumsi hingga dapat ditetapkan dan disepakati bersama tim banggar.

“Meski setelah dilakukan berbagai rangkaian pembahasan yang alot dan kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna sehingga mengalami pengurangan sebesar 104 miliar dari total anggaran yang direncanakan diatas 2 triliun,”ucapnya. Pengurangan 104 miliar tersebut, kata Bupati, merupakan kebijakan pemerintah pusat. Akan tetapi dalam perjalanannya seluruh SKPD ke depan dalam menggunakan APBD Perubahannya masing-masing sudah mengalami rasionalisasi anggaran.

“Sesuai mekanisme, dokumen Raperda yang telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Bondowoso ini segera kami sampaikan ke Provinsi Jawa Timur, untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur. Dan nantinya akan jadi rujukan bersama untuk disempurnakan,”ujarnya. Diungkapkan, tujuh Raperda yang telah disetujui bersama, antara lain, Raperda Tentang Pencabutan Perda nomor 14 tahun 2014, tentang Pengelolaan air dan tanah, Raperda Tentang Perubahan Perda nomor 6 tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Tentang Perubahan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RPJMD tahun 2014-2018, Raperda Tentang Perubahan Perda nomor 12 tashun 2-14 tentang BUMDes, Raperda Tantang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Raperda Tentang Tatacara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti Rugi Keuangan Barang dan Jasa.

“Perubahan Raperda tersebut, sesuai dengan Undang-undang nomor 12, tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan itu semua telah memenuhi tahapan pembahasan Raperda,”ungkap Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H.Ahmad Dhafir, mengemukakan APBD Perubahan Kabupaten Bondowoso yang telah di tandatangani ini akan mempercepat laju pembangunan di kabupaten Bondowoso. Selain itu, kata Ahmad Dhafir, melihat batas waktu yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur untuk segera dievaluasi. Sebab jika sudah selesai dievaluasi oleh pihak Provinsi, tinggal bagaimana pemerintah dapat melanjutkannya, karena semua program juga sudah menunggu untuk segera diselesaikan oleh eksekutif.

“Saya berharap, bupati segera mengirim berkas yang sudah ditandatangani bersama, karena lebih cepat lebih bagus,”kata Ketua DPC PKB ini. Ketua DPRD menambahkan, Pemerintah bersama DPRD telah komitmen untuk merampungkan APBD Perubahan tahun 2017 tepat waktu. Sehingga dapat segera dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan, yaitu pada akhir bulan Agustus ini. “Mudah-mudahan apa yang telah disepakati antara eksekutif dengan Legislatif, dapat menciptakan kondusifitas dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Bondowoso,”imbuhnya. (her)

Editor :