Laporan : Mulyono
Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara narkoba yang menjerat remaja Banyu Urip Kidul siwng tadi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Kamis (13/7/2017). Hendro Agus Prasetyo bin Mardi (21) asal JL Banyu Urip Kidul.VI g/14 Surabaya, di dudukan dikursi pesakitan sebagai terdakwa terkait perkara narkotika jenis sabu - sabu.
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.SH,MH Jaksa cantik yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan dua saksi penangkap dari Polsek Tandes.
Dihadapan majelis hakim, setelah disumpah kedua saksi tersebut menceritakan awal kejadian perkara dengan rinci. Bahwa pada awalnya, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA MIO Nopol L 4494 WN menuju Jalan Kunti Surabaya bermaksud membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya ditempat tujuan, terdakwa turun dan jalan kaki masuk menuju gang Kunti untuk membeli (1) satu poket sabu seharga Rp 150 ribu.
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, terdakwa bergegas menuju pulang. Namun sial saat dalam perjalanan tepatnya di depan toko parfum Jalan Raya Banyu Urip tiba - tiba terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polsek Tandes.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,32 gram yang disimpan didalam saku celana.
Akibat dari perbuatannya, akhirnya jaksa cantik Siska Christina menjerat terdakwa Hendro Agus, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna.SH dan Galih Dewangga.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) hanya duduk terdiam mendengarkan dakwaan jaksa...(Mul).
Editor : Redaksi