suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sindikat Narkoba Antar Negara di Tuntut 10 Tahun dan Denda 2 Milyar.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan : MUlyono

Surabaya (Suara Publik.com) - Sudiyanto als Sudi bin Jama'Awi (39) dan Sulaiman als Puriman bin Sidiyo (46) terdakwa kasus narkotika jenis sabu - sabu jaringan antar negara Malaysia Indonesia. Kini menjalani sidang yang beragendakan tuntutan.

Gelar sidang yang dipimpin oleh hakim   sebagai ketua dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana.SH dan Ni Putu Parwati.SH membacakan surat tuntutannya. Menuntut, berdasarkan perbuatan terdakwa serta barang bukti yang ada maka jaksa mengajukan tuntutan terhadap terdakwa selama (10) sepuluh tahun penjara denda sebesar Rp 2 milliard dan subsidaer selama (6) enam bulan penjara.

Perkara tersebut bermula pada Minggu 18 Desember 2016 sekitar pukul 22,00 wib di terminal 2 kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya. Ketika petugas Ditreskoba Polda Jatim, mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai.

Bahwa pihaknya telah mengamankan seseorang yang bernama Moch Ariyanto als Ari bin slamet Arifin (berkas terpisah) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak (2) dua bungkus plastik seberat 415 gram, yang dimasukan kedalam gagang koper.

Adapun barang haram tersebut dibawanya dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan pesawat, rencananya barang haram tersebut akan dibawa pulang ke Probolinggo. Dan selanjutnya akan diambil oleh terdakwa Sudiyanto dan Sulaiman.

Namun naas, pada Senen 19 Desember 2016 sekitar pukul 14'10 wib petugas keburu menangkap terdakwa Sudiyanto dan Sulaiman, di jalan Raya Nguling, atau tepatnya didepan toko Rixma Cell, Ds, Sumur Waru Kec. Nguling Pasuruan saat akan menerima sabu tersebut dari tangan terdakwa Moch Ariyanto (berkas terpisah) untuk diantar ke istrinya Satuan, (DPO) di Jember.

Dari pengakuan terdakwa Sulaiman ketika di interograsi petugas, terdakwa mengaku jika dirinya akan mendapat upah sebesar Rp 6 juta dari Satuan (DPO) apabila berhasil membawa koper tersebut. Sedangkan terdakwa Sudiyanto akan mendapat upah sebesar Rp 2 juta dari terdakwa Sulaiman.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, jaksa menjerat kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara kedua terdakwa dan kuasa hukumnya Moch Sudja,i.SH dan Agus.SH dari (LBH Lacak) menyatakan akan melakukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan pekan depan....(Mul).

Editor :