suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hukuman Berat Tak Membuat Pemakai dan Bandar Narkoba Jera.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan : Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Heri Sunarno als Cicho bin Mardiono, pemuda (32) asal Jalan Karang Pilang Glatik.IV/59 Surabaya ini tengah terjerat perkara narkotika jenis sabu - sabu. Siang tadi kembali disidangkan dalam agenda putusan (vonis) yang digelar diruang sidang garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sidang dipimpin oleh Dwi Winarko selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Senen (17/7/2017).

Ketua majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Heri Sunarno dengan hukuman selama 4,7 tahun penjara (empat tahun tujuh bulan). Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi.SH dari Kejari Surabaya. Yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (7) tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta subsidaer (3) tiga bulan penjara.

Adapun hal yang meringankan adalah, terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan, sedangkan hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mendung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Perkara tersebut bermula pada Kamis 22 Desember 2016 sekira pukul 06'00 wib, di kamar kost terdakwa Jalan Pulo Wonokromo.208 Surabaya.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Nicho Febri Firnando yang tertangkap terlebih dulu dan mengaku jika menjual barang tersebut kepada terdakwa. Ketika di geledah petugas menemukan barang bukti (BB) berupa (2) plastik klip kecil berisi sabu seberat masing - masing 0'33 gram, 0'35 gram, kemudian pipet bekas pakai yang masih ada sisanya seberat 3'23 gram dengan pipetnya skop dari sedotan warna putih.

Semua itu diakui oleh terdakwa jika barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari Cicho Febri Firnando dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu perpaket. Akibat dari perbuatannya, kini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan diganjar hukuman selama (4'7) empat tahun tujuh bulan penjara.

Meskipun begitu terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dan Galih Dewangga.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) setelah diskusi sebentar lalu sepakat menyatakan menerima putusan (Vonis) hakim tersebut....(Mul).

Editor :