suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Asyik Main Judi, 3 Warga Sememi Benowo di Tangkap

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

 Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Tengah asik bermain judi kartu Domino di sebuah warkop jalan Sememi Benowo Surabaya, tiga orang ini diringkus Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Surabaya. Ketiga orang yang ditangkap, yaitu Kuswandi (53) asal Jalan Klakarejo, Sriyono (49) warga Balongpanggang dan Aji Purnomo (27) warga Jalan Sememi Jaya Selatan 2 Surabaya.

Informasinya, judi yang dilakukan ketiga tersangka itu kerap dilakukan diwarkop. Karena ke isengan itu, membuat warga Sememi ini akhirnya ketagihan main judi setiap malam. Kedatangan polisi yang tak diduga ketiga tersangka membuat mereka sempat berhamburan, tapi polisi dengan cepat melakukan penangkapan. Mereka juga tak bisa menyangkal dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

"Kami menindak lanjuti laporan warga, ternyata di lokasi ini (di warkop,red) jalan Sememi Jaya sering dipakai tempat judi,"kata Kapolsek Tenggilis Kompol Eko Sujarwo, kamis (20/7).

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti 1 set domino, 1 lembar kertas, 20 potong kecil kartu dan uang tunai Rp 600.000. Kompol Eko Sujarwo juga menjelaskan, pelaku judi ini bermain menjelang dini hari yakni pada pukul 23.00 WIB.

Aksi judi kartu tersebut berhasil diungkap usai Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. "Untuk mengelabu petugas, mereka memakai potongan kartu kecil yang dijadikan taruhan dan bermain pada malam hari saat situasi sepi", sebut Eko Sujarwo, Kamis (20/7/2017).

Masih lanjut Eko, awalnya mereka ini berempat, membuat jadi ketemu di warkop Jalan Sememi Jaya, lalu sepakat main kartu. Satu orang lainnya kita lepaskan dikarenakan belum cukup bukti ikut berjudi pada saat itu.

"Taruhannya dengan potongan kartu namun nantinya potongan kartu itu diuangkan diakhir permainan, perbiji Rp.20.000", tambah Eko. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di rutan Mapolsek Tenggilis, Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor :