Laporan: Tom
SURABAYA Suara-publik. Satuan Unit Tipiring Satbhara Polrestabes Surabaya kamis (20/7) malam, menyita lebih dari dua ribu botol minuman keras golongan A,dan C, diduga sebagian merupakan produk palsu hasil oplosan.
Operasi penertiban peredaran minuman keras merupakan ke sekian kalinya yang dilakukan jajaran Unit Tipiring Polrestabes dalam sebulan terakhir. "Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Awan Hariono SH,SIK, MH. mngatakan , kegiatan operasi miras malam ini berkelanjutan baik dibulan puasa maupun bukan bulan puasa tetap kita laksanakan secara konsisten. Hari ini kita melaksanakan kegiatan rahasia bersama dengan Satpol PP kota Surabaya akhirnya kita temukan di tiga lokasi yang ketahuan setelah dilakukan pengecekan ternyata di tiga lokasi penjualan tidak bisa menunjukan surat izin penjualan miras. Terpaksa kita melakukan penyitaan dan kita akan melakukan proses tipiring.
Dari tiga lokasi yang kami sidak malam ini yakni, di jalan HR. Muhammad, jalan Putat Jaya Barat dan jalan Sememi Benowo Surabaya. Dari ketiga lokasi ini Kami sita dua ribu lebih botol minuman keras berbagai merk," ujarnya.
Dari data kepolisian, jenis minuman keras paling banyak disita yakni, golongan A sebanyak 2.167 botol sedangkan golongan C sebanyak 157 botol dan Sebagian besar minuman keras golongan " C " itu tidak memiliki label cukai resmi, sehingga diduga produk palsu hasil pengoplosan dari beberapa jenis alkohol tertentu.
AKBP Awan Hariono juga menjelaskan, minuman keras golongan"C" yang tidak memiliki label bea cukai resmi itu, berhasil kita sita dari seorang penjual toko klontong diwilayah Sememi, Benowo.
"Selain itu, Awan Hariono juga menghimbau kepada pelaku usaha lain untuk tertib menjalankam aturan pemerintah kota Surabaya. Pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha bandel tersebut," tegasnya.
Kini barang bukti minuman keras sebanyak 2.324 botol berbagai merk diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Sementara pengelolanya menunggu panggilan untuk menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor : Redaksi