suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Anggota Polsek Wonokromo Tembak Residivis Curanmor.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan:Tom

SURABAYA Suara-Publik. Tiga dari enam komplotan pencurian dengan pemberatan yang sudah beraksi di TKP berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya, bahkan dua dari tiga pelaku merupakan residivis yang sama. Tiga pelaku itu adalah Abdul Ghofar (32) seorang residivis asal Ds.Dagian, Kel.Sawah Tengah, Kec.Robatal Sampang atau indekos di jalan Wonorejo 1/25 Surabaya, Husein (28) seorang residivis asal Ds.Klompek,kel.Krangan Barat, kec. Tanah Merah Bangkalan dan Abdul Rohman (22) asal Ds. Noeleh, Kel.Pelenggien, Kec. Kedundung Sampang Madura.

Para pelaku ini sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Adapun wilayah yang pernah diobok obok para pelaku itu ialah, wilayah hukum Genteng, Karangpilang dan Wonokromo. Kapolsek Wonokromo Kompol Agus Bahari menjelaskan, penangkapan komplotan pelaku curanmor ini berawal dari informasi dari rekan kita dan juga para korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor.

Akhirnya mengarah kepada tersangka yang beralamat di Wonorejo Gang 1 kemudian kita berhasil menangkap pelaku utama yaitu tersangka Abdul Gofar, yang di belakang sebelah kiri saya.

Kemudian kitagali dan kita kembangkan hingga kita berhasil menangkap Dua pelaku lainnya. Untuk saat ini kita melakukan pengembangan lagi mudah-mudahan bisa didapatkan 3 orang pelaku lagi yang masih buron," terang Agus Bahari, minggu (22/7).

Komplotan ini dapat kita simpulkan masing-masing punya peran sendiri berdasarkan hasil interogasi sementara. Keterangan pengakuannya ada indikasi penggunaan narkoba dari tiga pelaku ini dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Dari penangkapan ketiga tersangka ini, kami lakukan tembakan pada kaki masing masing karena pada saat kita keler mereka melakukan perlawanan dan berusaha kabur sedangkan Setiap beraksi para pelaku ini menggunakan Kunci T dan juga alat untuk membuka Double lock yang menggunakan magnet seperti yang kita melihat ini," tegasnya.

Sementara dari pengakuan tersangka abdul Ghofar," alat magnet untuk membuka double lock itu didapat dari seorang warga Bangkalan," alat itu saya beli 500 ribu dari Heri warga Bangkalan mas," aku Abdul Ghofar.

Kini ketiganya mendekam di Mapolsek Wonokromo guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut dan ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

Editor :