Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Keresahan warga disekitar Stasiun Kereta Api Wonokromo,kec. Ngagel Surabaya, berkaitan dengan ulah sejumlah penjudi akhirnya usai sudah.
Polisi akhirnya menggerebek sebuah arena perjudian yang biasa digunakan oleh para penjudi menjalankan aktifitas ilegalnya. Penggerebekan perjudian jenis Cap Jie kie yang berkelas dan beromzet puluhan juta tersebut dilakukan oleh Polsek Wonokromo pada Selasa (25/7/2017) malam.
Lima orang penjudi berhasil diamankan oleh aparat sementara puluhan lainnya berhasil melarikan diri. Kapolsek Wonokromo Kompol Agus Bahari, mengatakan penggerebekan bermula saat petugas dari Posek Wonokromo mendapatkan laporan mengenai adanya aktifitas perjudian di area lahan kosong yang berada didalam Stasiun Kereta Api Wonokromo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyanggongan di lokasi tersebut. “Para penjudi yang berjumlah puluhan orang tak menyadari aktifitasnya sedang dipantau polisi.
Merekapun kalang kabut saat sejumlah anggota tim anti bandit Polsek Wonokromo menyerbu ke dalam Stasiun.
Sebanyak 5 orang penjudi berhasil diamankan sementara puluhan lainnya berhasil melarikan diri,”ungkap Agus Bahari, rabu (26/7). Lima orang yang berhasil diamankan dan dijadikan tersangka adalah, Moch Faruk yang berperan sebagai Bandar dan Bambang, Agus Parminto,Khoirul Anam, Moch Soleh ke empat orang pelaku ini sebagai penombok.
Moch Faruk yang berperan sebagai bandar judi Cap Jie Kie itu mengatakan," saya baru tiga bulan mas menjadi bandar judi Cap Jie Kie ini, omzet setiap malam tidak tentu," aku Moch Faruk.
Masih kata Agus Bahari, bersama dengan para tersangka, aparat juga menyita uang tunai sebanyak Rp 3.520 juta, sebuah dakon Cap Jie Kie, dua bola karet, sebuah beberan Cap Jie Kie dan dua lampu ublik.
Kelima orang penjudi saat ini ditahan di Mapolsek Wonokromo. Masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Redaksi