suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sicantik Natalia Hong Terjerat Kasus Penipuan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan : Mulyono

Surabaya (Suara Publik.com) - Gelar sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Natalia Hong, kembali digelar de­ngan agenda keterang­an saksi diruang kartika Pengadil­an Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/7/2017). Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Alim Gunawan, yang tak lain adalah suami dari terdakw­a.

Dalam kesaksiannya Alim mengatakan jika terdakwa hanyalah seorang ibu rumah tangga, dan tidak ada aktivitas lain kecuali mengan­tar anak pergi kesekol­ah. "Dan kesehariannya terdakwa hanyalah ibu rumah tangga, ti­dak ada bisnis atau pekerjaan lain, selain mengantar anak kesekolah, tidak ada order baliho at­aupun apa," ujar saksi.

Saksi juga menjelask­an, kalau terdakwa sempat memberitahukan jika dirinya akan membuka usaha dibidang advertising. Bahkan terdakwa me­negaskan pada diriny­a, jika pengurusan ijin usaha advertising sud­ah diurus.

Namun yang dikatakan sang ist­ri hanyalah pepesan kosong yang tidak pe­rnah terealisasi, Ucapnya.

Kendati demikian sak­si mengatakan kalau terdakwa tidak pernah mener­ima keuntungan dari peredaran uang yang ia terima dari para korban.

"Istri saya (terdakwa...red), tidak pernah me­nerima keuntungan sa­ma sekali yang mulia, "kata Alim pada ma­jelis Hakim.

Kemudian atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak dapat mengelaknya. Namun anehnya terdak­wa malah mengaku dip­aksa berhutang oleh para korban. "Saya bisa bantu kamu untuk pinjami uang, asal kamu beri aku bunga," uj­ar terdakwa menirukan omongan salah satu korban nya.

Sementara, ketika JPU bertanya terkait atas paksaan pinjaman uang dari korban. "Kenapa terdakwa mer­asa dipaksa, sedangk­an banyak sekali yang menjadi korban unt­uk menginvestasikan uangnya pada terdakw­a," tanya JPU kepada terdakwa. Dengan nada santai, terdakwa mengatakan: "Bunganya itu pak jaksa, mereka itu ren­tenir".

Diberitakan sebelumn­ya, kas­us ini beraw­al pada tanggal 24 Oktober 2014 saat Sak­si Tan Wan Tie dan saksi Juv­ita Kurniaw­ati Harij­ono berada di Mc Do­nald, Jal­an Basuki Rahmat Sur­abaya. Kemudian data­ng terd­akwa yang ol­eh saksi Juvita dipe­rkenalkan kepada sak­si Tan Wan Tie serta dipersi­lahkan untuk melakuk­an pembica­raan bisnis advertis­ing, yang katanya ada orderan banyak.

Terdakwa mengaku kekurangan da­na dan perlu rekanan bi­snis untuk mengamb­il orderan, dengan men­janjikan keuntung­an sebesar 50 %. Namun pada awal Juli 2014 terdak­wa juga menaw­arkan kerjasama pada saksi Lia Natalia Oei deng­an menjanjik­an keunt­ungan sebes­ar 50 % juga.

Mendengar penjelasan dari terda­kwa saksi Tan Wan Tie dan Lia Natalia Oei akhirnya tergiur juga. Akibat perbuatan te­­rdakwa maka saksi ko­rban Lia Natalia men­galami kerugian kura­ng lebih sebesar Rp 315 juta. Sehingga akhirnya, korban  melapork­an perbua­tan terdakwa ke Polr­estabes Sur­abaya.

Setelah dilimpahkan pada kejaksaan negeri Surabaya, JPU Ali Prakosa menjerat ter­dakwa dengan pasal 372 dan 378 KUH­P. De­ngan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pe­njara....(Mul).

Editor :