suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengecer Pil Koplo Asal Jombang, Keok di Tangan Polsek Jambangan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan:Tom

SURABAYA suara-publik.com. Jika selama ini peredaran narkotika maupun obat terlarang di Surabaya sudah memprihatinkan, bahkan sasarannya adalah pelajar. Hal ini membuat geram pengak hukum di Surabaya.

Polisi tidak akan kompromi terhadap perusak generasi muda di Surabaya.

Terbukti Unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya membekuk pelaku pengedar obat jenis pil koplo. Pengedar yang dibekuk pada Minggu (30/7/2017) itu adalah Hendro Suhartono (25) asal Balung Biru, Jombang yang diketahui indekos di Ds. Masangan Kulon Sidoarjo. Dari pria yang bekerja sebagai kernet itu, Polisi mengamankan total 7000 butir pil koplo yang biasa disebut Dobel L.

Kepada petugas, pelaku yang merupakan residivis ganja tahun 2015 ini mengaku jika mendapatkan koplo dari seseorang di Jombang dengan harga Rp 500.000, per 1000 butir. Lalu dijualnya kembali kepelanggan dengan harga Rp 10.000 per 10 butir. "Pelanggan memang banyak diantaranya pelajar, dan sebulan bisa 7000 pil", singkat Hendro.

Kapolsek Jambangan, Kompol Gatot Hariyono didampingi Iptu Agus Eko menjelaskan, berawal dari razia cipta kondisi (Cipkon), pelaku ini berhasil dibekuk. Saat melintasi petugas, pelaku ini membuang bungkus rokok sebelum dihentikan petugas. "Setelah di periksa anggota bungkus rokok tersebut berisi 7 (tujuh) pocket total sebanyak 70 butir pil dobel L," sebut Gatot, Senin (31/7/2017).

Temuan itu, lanjut Gatot, dilakukan pengembangan oleh anggota Reskrim di kost tersangka di Ds. Masangan Kulon Sidoarjo di temukan 7 (tujuh) plastik berisi total 7000 butir pil dobel L. "Pelaku ini mengaku sudah 1 (satu) bulan ini mengedarkan pil dobel L, dimana 1 (satu) bungkus pil dobel L berisi 1000 butir pil di beli dengan harga Rp 500 ribu dan di kemas dalam paket 1 klip berisi 10 butir pil dobel L seharga Rp 10 ribu per klip," tambah Gatot.

Disamping 7000 pil koplo, petugas juga mengamankan uang Rp 78.000, hasil dari penjualan pil dobel L, 1 (satu) buah buku note catatan penjualan pil dobel L dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Duos warna hitam.

Tersangka Hendro kini mendekan dalam penjara Polsek Jambangan Surabaya dan akan dijerat Pasal 196 dan atau 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang pidananya maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

Editor :