Laporan : Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) Wahyu Adi Efendi bin Kusmiadi, (27) asal Kedinding Lor.III/118 Surabaya, terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu - sabu kini di sidangkan dalam agenda tuntutan. Sidang yang digelar diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin hakim Zaenuri.SH,MH yang bertindak selaku ketua majelis hakim.
Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Bahri.SH,MH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Selasa (01/8/2017). Perkara tersebut berawal pada Selasa 14 Maret 2017 sekira pukul 12'00 wib, ketika terdakwa ditangkap petugas di warung Giras Jalan Kedinding Lor Surabaya, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,115 gram, (1) satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,023 gram, (1) satu korek api, dan (1) satu buah pipet kaca yang ditemukan dalam saku jaket yang sedang dipakainya.
Akibat dari perbuatannya, JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (7) tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta dan subsidaer . Tuntutan tetsebut sudah disesuaikan dengan perbuatan terdakwa yang telah melanggar ketentuan hukum dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara terdakwa Wahyu yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) segera melakukan kordinasi terkait tuntutan tersebut. Kemudian terdakwa meminta waktu untuk pembelaan (Pledoi), yang kemudian disambut hakim dengan ketukan palu yang menandakan sidang telah selesai...(Ml).
Editor : Redaksi